REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Nico Afinta mengungkapkan ada pembesuk ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya yang berupaya menyelundupkan narkoba kepada para tahanan.
Hal itu banyak terungkap setelah anggota polisi dari Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan pada setiap pembesuk.
Menurut Nico, narkoba itu kerap diselipkan ke dalam sana dengan modus disembunyikan dalam barang bawaan para pembesuk. "Nah dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan ada beberapa narkotika yang diselipkan di dalam makanan, di dalam pakaian. Dan dalam penemuan tersebut, kemudian dilimpahkan kepada kami untuk disidik," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/8).
Kebanyakan narkoba yang berusaha dimasukkan ke dalam rutan adalah narkoba jenis sabu. Sabu yang biasanya dibawa rata-rata sebanyak 1-5 gram. Menurut Nico, jumlah itu relatif sedikit karena tujuannya untuk dikonsumsi di dalam tahanan saja.
Di tahun ini, 14 orang yang berusaha menyelundupkan lalu ditangkap. Dari tahun ke tahun, menurut Nico jumlahnya hampir sama. "Namun sedikit naik 20 persen di sini," kata dia.
Untuk tahanan yang memesan narkoba dan dibawakan oleh pembesuknya itu dapat diproses hukum tambahan. Sedangkan untuk pembesuk yang membawa narkoba itu dipastikan terjerat kasus hukum. "Jadi sementara masih proses berjalan, ini ada kasus yang kedua, sehingga dia nanti dapat penambahan," ujar Nico menambahkan.
Selain itu, pihaknya pun akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM agar penjagaan Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia bisa lebih dimaksimalkan untuk menindak peredaran narkoba oleh para tahanan.
"Kita ingin menghilangkan kesan, bahwa, meski pun di tahanan orang tuh gampang mendapatkan narkotika. Namun itu tidak terjadi di Polda Metro Jaya," ujar Nico.
Dalam kesempatan ini pula, 14 anggota polisi dari Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya pun mendapatkan penghargaan karena dianggap telah membantu mengungkap peredaran narkoba yang masuk.