REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudistira menilai pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama tidak bisa lepas tanggungjawab terhadap kasus dugaan penipuan First Travel terhadap 35 ribu calon jamaah umrah.
Menurut Bhima, Kemenag juga bertanggung jawab atas masalah tersebut karena telah memberikan izin usaha kepada First Travel. Kasus ini, menurutnya, juga disebabkan kesalahan pemerintah karena lemahnya pengawasan terhadap izin yang dikeluarkan.
"Ini yang memberi izin siapa, harusnya yang memberi izin juga bertanggung jawab. Harus diakui, kasus First Travel ini juga kesalahan dari lemahnya pengawasan pemerintah," kata dia kepada Republika, Kamis (24/8).
Karena itu, lanjut Bhima, pencabutan izin usaha First Travel tidak akan menyelesaikan masalah. Pemerintah justru harus berinisiatif untuk melakukan koordinasi dengan manajemen First Travel supaya menemukan jalan keluar. "Jangan kemudian langsung ditutup, masalahnya kan enggak selesai dengan cara seperti itu," kata dia.
Ke depannya, Bhima mengatakan, Kemenag perlu membentuk lembaga penjamin umrah yang berfungsi menjamin uang setoran calon jamaah umrah. Setoran ini semacam asuransi yang akan diberikan kepada jamaah. Lembaga ini harus dibentuk agar tidak terjadi lagi kasus dugaan penipuan seperti yang dilakukan biro perjalanan umroh First Travel.