REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengaku sudah lama mengendus kejanggalan operasi First Travel. Sejak tiga tahun lalu, laporan ke KPPU mengenai keluhan jamaah juga sudah banyak. Sat itu, KPPU langsung mengusulkan kepada Kementerian Agama (Kemenag) soal standar pelayanan minium jamaah.
"Sudah lama, karena ada banyak laporan, cuma kan wilayahnya bukan persaingan, tapi lebih pada aspek regulasi dan perlindungan konsumen," kata Syarkawi kepada Republika.co.id, Kamis (24/8).
Syarkawi menyebut, KPPU memang berwenang memberikan saran terkait pertimbangan kebijakan pemerintah mengenai persaingan usaha. Saran penerapan standar pelayanan minimum yang disampaikan KPPU ke Kemenag, kata Syarkawi, supaya jamaah tidak ditelantarkan.
Tujuan KPPU mendorong memperbaiki kualitas pelayanan. Memang, kata dia, penerapan standar pelayanan ini boleh jadi ke depannya berimplikasi terhadap biaya umrah. Tetapi, Syarkawi menegaskan, standar pelayanan inilah yang harus segera ditegakkan.
KPPU tidak setuju Kemenag menetapkan biaya minum, karena dinilai belum tentu memperbaiki kualitas pelayanan. KPPU juga meminta ketegasan terhadap travel-travel yang melanggar agar bisa dicabut izinnya.
"Harus secepatnya (diterapkan standar pelayanan), jangan malah bikin tarif minimum karena itu tidak menyelesaikan masalah," katanya.