Senin 28 Aug 2017 21:10 WIB

Istri Andi Narogong Beli Rumah Rp 85 Miliar

Istri tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong, Inayah (kanan)
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Istri tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong, Inayah (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inayah yang merupakan istri dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengakui dirinya membeli rumah di kawasan Menteng Jakarta Pusat senilai Rp 85 miliar. "Apakah membeli rumah di Menteng?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Irene Putri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (28/8).

"Ada rumah senilai Rp 80 miliar," jawab Inayah.

"Rp 80 atau Rp 85 mliar? Beda Rp 5 miliar itu banyak," tanya jaksa Irene lagi.

"Ya kurang lebih," jawab Inayah.

Inayah bersaksi untuk suaminya Andi Narogong yang didakwa mendapatkan keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp 1 miliar dalam proyek pengadaan KTP-Elektronik (KTP-E) yang seluruhnya merugikan keuangan negara senilai Rp 2,3 triliun. "Diatasnamakan ibu saya, Hidayah karena pada tahun yang sama saya juga ada pembelian properti juga di Tebet jadi terkena pajak progresif sehingga pinjam nama ibu saya," ungkap Inayah.

Rumah yang dibeli pada sekitar tahun 2012-2013 itu sampai saat ini belum dibaliknamakan atas nama Inayah maupun Andi. Pemilik rumah itu adalah Antarini Malik.

"Pembayaran ada dengan cara tunai menggunakan cek bank Danamon ada juga dengan cara transfer, yang tunai digunakan untuk pembayaran uang muka dan pembayaran bertahap," tambah Inayah.

Pembayaran itu menurut JPU menggunakan transfer dari perusahaan penukaran valuta asing sebesar 3,08 juta dolar AS dan 550 ribu dolar AS yang langsung dikirim ke rekening Antarini Malik. Transfer lain menggunakan nama adik Inayah bernama Raden Gede senilai 480 ribu dolar AS yang disetor ke rekening Antarini Malik pada Commbank.

"Di-record Ibu Meliyana (pemilik perusahaan valas) ada 30 Juli 2016 senilai Rp 1,83 miliar dan Rp 1,050 miliar untuk pembelian rumah di Menteng, bagaimana sisanya?" tanya anggota JPU Abdul Basir.

"Memakai cek Danamon di dalam negeri," jawab Inayah.

"Apa punya rekening di bank BNP Paribas Singapura? Karena ada masuk 78 ribu dolar AS dari BNP Paribas untuk pembayaran rumah di Menteng ini, kenapa uangnya harus memutar dulu ke Singapura?" tanya jaksa Basir.

"Saya tidak punya rekening BNP Paribas dan tidak tahu pembayaran dari Singapura, Saya hanya melaksanakan transaksi yang ada uang di rekening saya selebihnya saya tidak tahu," jawab Inayah.

"Aset-aset saudara berupa tanah dan bangunan ada 18, apakah atas nama saudara dan ibu atau ada atas nama lain?" tanya jaksa.

"Ada atas nama Andi, saya, adik saya, Ibu saya, di Bali atas nama sepupu saya namanya Yan Zoni dan adik saya namanya Raden Gede," jawab Inayah.

"Banyak aset yang dimiliki di Jalan Tebet Timur Dalam yaitu 10 aset perolehan tahun berapa?" tanya jaksa Irene.

"2007-2015 yang diperoleh secara bertahap, sumber pembelian ada dari Pak Andi dan sebagian kecil dari saya yang di rumah Tebet Timur Dalam 1 No 5," ungkap Inayah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement