Selasa 29 Aug 2017 03:50 WIB

Andi Narogong Akui Gunakan Nama Adik untuk Perusahaan

Rep: Dian Fath Risalah / Red: Israr Itah
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik Andi Narogong (kanan).
Foto: Republika/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik Andi Narogong (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) Andi Agustinus atau Andi Narogong membenarkan telah menggunakan nama adiknya Vidi Gunawan untuk sejumlah perusahaan yang dimilikinya. 

"Benar saya gunakan nama Vidi, adik saya, ke perusahaan-perusahaan saya karena dia adalah adik saya," ujar Andi kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/8). 

Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Vidi Gunawan, adik dari Andi Narogong di Pengadilan Tipikor. Vidi datang untuk menjadi saksi dari Andi. 

Kepada Vidi, Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar menanyakan terkait kepemilikan saham Vidi di PT Murakabi Sejahtera. Perusahaan tersebut merupakan salah satu anggota konsorsium PT Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), dalam penggarapan proyek KTP-el. 

"Anda punya saham di Murakabi?" tanya John kepada Vidi. 

"Tidak yang mulia," jawab Vidi.

"Tapi di sini (dalam BAP) Anda mengatakan saya tidak tahu kenapa Andi menjual saham PT Murakabi ke Irvan (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo) atas nama saya," tanya John lagi. 

Menjawab Hakim, Vidi mengakui perusahaan tersebut sempat dimiliki oleh kakaknya hanya dalam waktu satu bulan. Namun, ia mengaku tak tahu alasan Andi menjual perusahaan tersebut ke Irvanto. 

"Hanya sebulan (dimiliki Andi). Saya hanya dipakai namanya perusahaannya milik Pak Andi," jawab Vidi.

Selain PT Murakabi Sejahtera, Vidi juga mengaku dua perusahaan milik kakaknya pernah pula menggunakan nama dirinya, yakni PT Aditama Mitra Kencana Indonesia, dan PT Pandu Sekarwangi. Keduanya berada di Bogor.

Namun, ia tidak tahu apa alasan Andi menggunakan namanya, bahkan ia pun tidak tahu menahu ihwal siapa saja pemegang saham dalam perusahaannya tersebut. "Saya hanya disuruh untuk menjadi direktur, untuk pemegang sahamnya saya tidak tahu," jelas Vidi. 

Dalam kasus ini, Andi didakwa bersama-sama dengan Ketua DPR RI Setya Novanto telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam mega proyek KTP-el. Dalam kasus ini, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek KTP-el tahun anggaran 2011-2013. Selain itu, Andi juga berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan KTP-el.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mega proyek tersebut. Mereka di antaranya mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto. Irman dan Sugiharto yang divonis tujuh tahun dan lima tahun penjara.

Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR Setya Novanto, dan yang terbaru anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari. KPK pun kini tengah membidik pihak lain penerima uang panas KTP-el, yang tertuang dalam surat dakwaan serta tuntutan Irman dan Sugiharto.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement