REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengungkapkan KPK tidak mengizinkan Direktur Penyidikan Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman hadir dalam rapat dengar pendapat umum Panitia Khusus (Pansus) hak angket di DPR malam ini. "Pimpinan tidak sependapat untuk yang bersangkutan (Direktur Penyidikan Aris Budiman) hadir," kata Saut saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (29/8).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku sudah menerima surat pemanggilan dari Pansus Hak Angket KPK untuk Direktur Penyidikan KPK. "Pagi ini kami sudah terima surat dari DPR-RI yang ditandatangani Pjb. Sekretaris Jenderal, Hal: RDP yang ditujukan pada Dirdik KPK-RI. Surat tertanggal 28 Agustus 2017," ungkap Febri, Selasa (29/8).
Adapun, sambung Febri, KPK masih akan mempertimbangkan terkait surat pemanggilan tersebut. Agar, langkah KPK tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Rencananya, Pansus Angket KPK dan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman akan mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) pada Selasa malam, sekitar pukul 19.30 WIB.