REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil yang dikendarai oknum polisi dari Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Kampar, Riau, mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor bernama Firman Berlando, warga Kota Pekanbaru, meninggal dunia. Dua oknum polisi di mobil yang menabrak korban, diduga tengah dalam pengaruh narkoba atau mabuk.
Adik kandung korban, Samosir (38) kepada Antara di Pekanbaru, Selasa, mengatakan Firman Berlando meninggal dunia pada Senin (28/8) pukul 00.05 WIB setelah mengalami luka parah dan sempat dirawat di RS Bhayangkara Pekanbaru. "Hari ini Selasa (29/8) dikebumikan," kata Samosir.
Dia mengatakan untuk kecelakaan tersebut sudah ditangani oleh Satuan Lantas Polres Pekanbaru. Sebagai pihak keluarga, ia menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada kepolisian.
Laka lantas itu terjadi antara Mobil Toyota Avanza yang dikendarai oknum polisi dan Sepeda Motor Suzuki Shogun yang dikendarai korban di Jalan Prambanan, Pekanbaru pada Ahad (27/8). Saat itu Firman Bernaldo (50) sedang membonceng istrinya Basaria Manik (42), dan anak laki-lakinya GF (3).
Selain Firman yang berprofesi tukang parkir ini meninggal, istrinya dan anaknya juga terluka dan sekarang masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara.
Sementara itu, mobil yang menabrak dikendarai oleh anggota polisi Brigadir AP. Di dalam mobil tersebut juga ada satu lagi polisi, yakni Bripda RHJ serta seorang wanita DP.
Diduga pengemudi Mobil Toyota Avanza pada saat mendahului sepeda motor tidak konsentrasi dan tidak memperhatikan jarak dengan kendaraan yang ada didepannya. Dua oknum polisi yang bertugas di Polres Kampar itu kini diproses hukum di Propam Polda Riau karena hasil tes urine keduanya positif narkoba jenis inex.
Terpisah, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Pitoyo Agung Yuwono menyampaikan pihaknya telah memproses dan menahan dua oknum polisi tersebut. Dia mengatakan bahwa di Propam hanya masalah kedisiplinan, sedangkan pidana lainnya yakni narkoba dan lakalantas tetap ditangani satuan lain.
"Polisi sama dengan masyarakat biasa dituntut di peradilan umum, tidak ada perlakuan khusus. Bahkan lebih berat karena masuk kategori pengkhianat. Bisa tiga pengadilan dia," tegas kabid propam.