Rabu 30 Aug 2017 19:08 WIB

MUKISI Sebut Baru Ada Dua RS Islam Berlabel Syariah

Rep: RAHMAT FAJAR/ Red: Agung Sasongko
Pemimpin Redaksi Harian Republika Irfan Junaidi (Kedua kiri) bersama jajaran redaksi menerima berdialog dengan Ketua Umum Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI) Masyhudi AM (kanan) bersama jajaran pengurus lainnya saat berkunjung ke kantor pusat Republika di Jakarta, Selasa (29/8)
Foto: Republika / Darmawan
Pemimpin Redaksi Harian Republika Irfan Junaidi (Kedua kiri) bersama jajaran redaksi menerima berdialog dengan Ketua Umum Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI) Masyhudi AM (kanan) bersama jajaran pengurus lainnya saat berkunjung ke kantor pusat Republika di Jakarta, Selasa (29/8)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI), Masyhudi mengatakan, saat ini banyak rumah sakit Islam yang ingin mendapatkan label syariah. MUKISI yang menaungi sekitar tiga ratus rumah sakit Islam saat ini baru dua rumah sakit yang berlabel syariah.

Menurut Masyhudi tidak mudah untuk bisa mendapatkan label rumah sakit syariah. Terdapat 173 elemen yang harus dipenuhi rumah sakit agar memenuhi unsur rumah syariah. Diantaranya terkait pengelolaan keuangan yang harus sesuai syariah, gizi yang dijamin kehalalannya serta memperhatikan unsur bersih dan suci.

“Kalau dulu rumah sakit Islam gak ada bedanya dengan rumah sakit lain kan. Karena gak ada standarnya. Makanya MUKISI menciptakan sertifikasi rumah sakit syariah,” ujar Masyhudi saat berkunjung ke Kantor Harian Republika, Selasa (29/8).

Masyhudi mengungkapkan, gagasan tentang rumah sakit syariah sudah digagas sejak sekita sembilan tahun lalu. Namun baru intens dibahas dua tahun terakhir. Berbagai upaya formal pun dilakukan meminta rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).

MUKISI membawa konsep maqashid syariah sebagai standar rumah sakit syariah ke DSN MUI. Sebab, kata Masyhudi, terkait persoalan syariah merupakan otoritas dari DSN MUI itu sendiri. “Jadi MUKISI membantu membuat konsep terkait itu. Jadi fatwa dan standar itu yang menetapkan DSN. MUKISI sebagai patner,” kata Masyhudi.

Banyaknya rumah sakit Islam yang mendaftarkan diri agar memperoleh label syariah, menurut Masyhudi bukti bahwa konsep ini mendapatkan respon positif. Selain itu, masyarakat juga dinilai diuntungkan  dengan rumah syariah.

Pasalnya rumah sakit ini tidak akan mengurangi pelayanan sedikit yang sudah sesuai dengan standar rumah sakit pada umumnya. Bahkan rumah sakit syarih mewajibkan agar terakreditasi oleh Komite Akreditasi Rumah Sakit Indonesia.

“Tapi ada kelebihan (rumah sakit syariah) misalnya pelayanan yang Islami kemudian gizinya halal, ada bimbingan kerohanian yg lebih intens,” Masyhudi menegaskan.

Sebagai rumah sakit syariah, lanjutnya, terdapat layanan bimbingan bagi pasien yang sudah sakaratul maut. Termasuk diwajibkan bagi pasien agar diingatkan waktu shalat. Kewajiban  harus dibuktikan dengan tandangan pasien sebagai bukti bahwa kewajiban tersebut telah dilaksanakan.

“Petugas khusus bimbingan kerohanian dan perawat. Semua perawat mempunyai kemampuan membimbing. Ada tenaga khusus kerohanian yg cukup. Dokter juga diberikan pembelajaran,” tuturnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement