REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal tahun anggaran 2017. Peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan sejalan dengan penetapan tiga orang tersangka, yaitu Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno dan Ketua DPD Partai Nasdem Brebes, Jawa Tengah, Amir Mirza Hutagalung dan Wakil Direktur Keuangan RSUD Kardinah, Cahyo Supardi.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh tim satgas KPK pada Selasa (29/8) kemarin, diamankan delapan orang di tiga tempat yang berbeda yakni Tegal, Jakarta dan Balikpapan. Lima orang lainnya yang ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan ini adalah Agus Jaya mantan Kasubag Pendapatan dan Belanja RSUD Kardinah Tegal; Umi, Kepala Bagian Keuangan RSUD Tegal; Monez dan Imam Mahrodi sopir dari Amir; Akhbari Chintya Berlian ajudan dari Amir. Kelimanya pun telah dibebaskan oleh lembaga antirasuah.
Adapun kronologis dari operasi senyap KPK tersebut dimulai pada sekitar pukul 15.17 WIB. Tim KPK mengamankan Monez dan Imam Mahradi di rumah Amir yang difungsikan sebagai posko pemenangan di Tegal. Di lokasi tersebut tim menemukan uang tunai senilai Rp 200 juta yang dimasukkan ke dalam tas hijau.
Uang tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang diambil Monez dan Umi di ruangan bagian keuangan RSUD Kardinah pada sekitar 11.40 WIB berjumlah total Rp 300 juta. Sejumlah Rp 50 juta disetorkan ke rekening Bank Mandiri milik Amir dan Rp 50 juta lainnya disetorkan ke rekening BCA milik Amir juga.
"Sekitar pukul 16.50 WIB, tim bergerak mengamankan Umi Kabag Keungan RSUD Kardinah Tegal di kediamannya yang berada di Tegal," ujar Agus di Gedung KPK Jakarta, Rabu (30/8).
Kemudian pada pukul 17.00 WIB, KPK mengamankan Siti Masithah Soeparno dan ajudan pribadinya di kantor Wali Kota Tegal. Sementara di Jakarta, sekitar pukul 16.50 WIB tim mengamankan Amir di sebuah lobi apartemen di kawasan Pluit Jakarta Utara. Amir pun langsung dibawa ke KPK.
Untuk tersangka Cahya, tim KPK mengamankannya di sebuah Hotel di Balikpapan pada pukul 17.30 WITA. Cahya langsung diterbangkan ke Jakarta menggunakan penerbangan pukul 20.00 WITA. "Sementara pihak-pihak yang diamankan Tegal, dibawa lewat jalur darat pada lukul 18.00 WIB," tutur Agus.
Agus menambahkan, KPK juga menyegel sejumlah ruangan di beberapa lokasi antara lain rumah dinas wali kota, posko pemenangan Sitha dan Amir di Perum Citra Bahari, ruangan kerja direktur, wakil direktur, dan kabag keuangan RSUD Kardinah Tegal. Dalam kasus ini Siti Mashita dan Amir diduga sebagai penerima suap, sementara Cahyo diduga selaku pemberi suap.
Sebagai pihak yang diduga pemberi Cahyo, disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Siti Masitha dan Amir disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.