REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, melarang penerima daging kurban antre dalam momentum pembagian hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha, Jumat (1/9).
"Kita mengeluarkan Surat Edaran agar panitia kurban tidak mengumpulkan para penerima hewan kurban di tempat pemotongan hewan pada Idul Adha nanti," kata Bupati Dedi Mulyadi di Purwakarta, Rabu (30/8).
Surat edaran itu dikeluarkan agar tidak terjadi antrean para penerima hewan kurban. Fenomena antrean seringkali menimbulkan suasana berdesakan di antara para penerima hewan kurban yang akhirnya mengakibatkan korban jiwa.
Atas hal itulah Pemkab Purwakarta melarang para penerima daging kurban di daerahnya mengantre. Seiring dengan larangan mengantre itu, pada Idul Adha nanti, daging kurban yang sudah dikemas dalam plastik harus diantarkan panitia ke para penerima daging kurban.
"Daging kurban yang sudah dikemas harus diantarkan panitia secara 'door to door'," ujarnya.
Menurutnya, para penerima daging kurban sudah seharusnya menerima penghormatan karena berkat keberadaan mereka, kaum berpunya dapat memperoleh ladang ibadah, yakni memberi daging kurban.
"Jadi sudah seharusnya para penerima hewan kurban terlayani dengan baik," katanya.
Untuk efektivitas sosialisasi kebijakan tersebut, Dedi meminta kepada "leading sector" terkait agar melakukan publikasi melalui surat resmi dan media sosial baik, berupa kanal facebook, twitter, instagram maupun pesan berantai pada jenis layanan pesan singkat whatsapp.