Kamis 31 Aug 2017 15:03 WIB
KPK Dalami

KPK Masih Dalami Soal Dugaan Pelanggaran Dirdik

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bayu Hermawan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan adanya pelanggaran aturan internal yang dilakukan oleh Direktur Penyidik (Dirdik) KPK Brigjen Aris Budiman, saat menghadiri rapat Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK. Pendalaman tersebut dilakukan melalui rapat internal Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan rapat DPP sudah dilakukan. "Yang kita lakukan baru rapat tahap awal sebagai respon perkembangan kondisi terbaru KPK. Penegakan aturan internal akan dilakukan," ujarnya di kantor KPK, Jakarta, Kamis (31/8).

Febri mengatakan, sebelum keputusan diambil tentu akan ada proses klarifikasi, dan proses pemeriksaan fakta-fakta yang perlu dicek terlebih dulu. Fakta yang ada bakal dicek untuk diketahui mana fakta yang benar dan salah. Dari fakta yang benar pun akan dilihat kembali apakah fakta tersebur memenuhi unsur pelanggaran atau tidak, berdasarkan aturan internal KPK.

"Proses klarifikasi ini untuk kepentingan lembaga KPK untuk menegakkan integritas yang ada di institusi ini," katanya.

Terpisah, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan masih menunggu rapat internal DPP KPK. Sedangkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga tidak bisa memastikan kapan keputusan akan dikeluarkan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement