REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo menyesalkan sikap pimpinan KPK terkait pernyataannya yang menuding Pansus Hak Angket DPR untuk KPK itu ilegal. Bahkan KPK berencana akan menjerat semua anggota Pansus Hak Angket dengan pidana tipikor.
"Pernyataan tersebut jelas offside dan arogan, serta mengandung konsekuensi hukum," kata Bambang melalui siaran pers, Jumat (1/9).
DPR memahami kegalauan pimpinan KPK karena pada akhirnya sisi gelap KPK mulai terkuak di Pansus Hak Angket DPR untuk KPK. Bukan oleh orang lain, tapi oleh orang dalam sendiri yang sudah tidak tahan lagi melihat institusi KPK yang begitu dipercaya rakyat justru disalahgunakan.
Menurut Bambang, sebenarnya sudah beberapa kali Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyentil KPK. Dalam pidato kenegaraan 17 Agustus lalu, Presiden Jokowi sudah menyampaikan pesan yang sangat jelas, bahwa tidak boleh ada satu lembaga pun di negara ini yang merasa memiliki kekuasaan absolute.
Yang kedua, pernyataan Presiden Jokowi hari ini saat merayakan Idhul Adha di Sukabumi. Walaupun dirinya didesak agar segera turun tangan menghentikan langkah Pansus Hak Angket karena akan melemahkan KPK, Jokowi tegas menjawab tidak mau ikut campur dan mengurusin Pansus Hak Angket.
Bambang menegaskan, Pansus Hak Angket telah bekerja sesuai amanah UU dan konstitusi. Tidak ada satu ayatpun UU yang dilanggar. Kapolri, Jaksa Agung secara tegas mendukung keberadaan Hak Angket. Demikian juga dengan sikap Presiden sebagai penanggung jawab tertinggi pemerintahan, yang sampai detik ini tidak pernah mempermasalahkan keberadaan Hak Angket DPR untuk KPK.
Komisi III DPR RI yang menjadi mitra kerja KPK, wajib mengingatkan dan mengimbau pimpinan KPK agar bisa menahan diri dengan tidak mengeluarkan pernyataan yang justru akan menjadi kontraproduktif bagi hubungan KPK dan DPR.
"Marilah kita saling menghargai dan menghormati tugas UU kita masing-masing, dan biarkanlah kebenaran menemukan jalannya sendiri. Tidak perlu kita halang-halangi," ujar Bambang.