REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Anggota Tim Jaguar Polsek Limo membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Madrasah Kampung Utan Krukut, Kamis (31/8). "Dari pelaku, petugas menyita barang bukti tiga plastik bening isi sabu senilai jutaan rupiah," kata Kapolsek Limo AKP, Muhamad Iskandar di Mapolsek Limo, Jumat (1/9).
Iskandar mengatakan tersangka AF (21 tahun), lulusan SMK ditangkap anggota jaguar dipimpin Kanit Reskrim Polsek Limo Iptu Wasgiyono saat tengah melakukan observasi. "Pada saat menangkap pelaku digeledah badan ditemukan satu paket sabu di dalam saku kantong celana. Lalu dikembangkan penggeledahan di rumah pelaku tidak jauh dari lokasi penangkapan, ditemukan kembali dua paket sabu dibawah tempat tidur," kata dia menerangkan.
Kepada polisi pelaku mengaku menjadi pengedar sabu baru dua bulan. Profesi baru itu ditekuninya lantaran penghasilannya sehari-hari sebagai kuli pekerja proyek tol Desari tidak mencukupi kebutuhan hidup.
"Pelaku membeli per paket sabu seharga Rp 1,8 juta lalu dipecah menjadi paket hemat dengan keuntungan per paket Rp 200 ribu. Keuntungan yang ada digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," tuturnya.
Sabu diperoleh pelaku dari salah seorang yang dikenalnya daerah Jakarta. “Petugas masih mengejar bandar R di daerah Jakarta. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana diatas 10 tahun penjara," ucap Iskandar.