REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Warga rumah susun (rusun) mendapatkan keringanan membayar tunggakan. Namun, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) DKI Jakarta menyatakan keringanan ini hanya akan menjadi solusi bagi warga rusun yang tidak mampu secara ekonomi.
"Kalau kategori umum, prioritas kami harus melunasi," ujar Kepala Bidang Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat Dinas PRKP DKI Jakarta Melly Budi Astuti, Jumat (1/9).
Melly mengatakan, kebijakan tersebut diambil setelah Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) melakukan pendataan dan pemilahan penghuni rusun yang menunggak retribusi. Dalam pendataan tersebut, UPS di setiap rusun memilah warga berdasarkan kemampuan finansial menjadi warga umum dan warga terprogram yang mayoritas merupakan korban gusuran. “Semua dilakukan sesuai tahapan penertiban," ujar Melly.
Ia menjelaskan warga terprogram ini bisa mengajukan keringanan melalui permohonan untuk mencicil tunggakan. Apabila dia mengajukan permohonan untuk mencicil, akan dikabulkan dengan membuat surat pernyataan.
Namun, dia menegaskan, untuk warga umum tetap diprioritaskan untuk melunasi, sampai terbit surat peringatan yang kedua. Sebagai salah satu persyaratan, warga umum harus melampirkan pernyataan memiliki penghasilan sesuai besaran Upah Minimum Povinsi (UMP).
Dengan penghasilan sesuai UMP, Dinas PRKP menilai warga cukup mampu untuk membayar retribusi. Melly menambahkan, penghuni kategori umum memiliki kemampuan untuk membayar sewa. Hanya saja, banyak di antara warga kesulitan untuk melakukan pembayaran autodebet.
Meski begitu, ada juga di antara penunggak yang tidak bisa ditoleransi lantaran menunggak karena kedapatan mengalihkan sewa kepada orang lain.
Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta mencatat total tunggakan sewa rusun di DKI Jakarta hingga bulan Juni mencapai Rp 32 miliar. Tunggakan ini terjadi di 23 rusun.