REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Yudi Ramdhan mengatakan, sudah menjadi tugas BPK untuk mengaudit setiap penggunaan uang negara termasuk penggunaan dana partai politik (Parpol).
"Sesuai ketentuan perundang-undangan, BPK memeriksa setiap penggunaan keuangan negara," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (4/9).
Namun, saat ditanyakan terkait bagaimana sistem audit yang dilakukan oleh auditor BPK setelah adanya pembahasan kenaikan dana parpol yang dibahas oleh Kemendagri, KPK dan BPK, Yudi mengaku belum mendapatkan laporan lebih lanjut dari auditor BPK.
"Saya belum dapat informasi lebih lanjut, ditunggu ya masih ditanyakan ke auditor BPK," katanya.
Berdasarkan peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik. Parpol berkewajiban menyampaikan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari APBN/APBD kepada BPK satu bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2015 tersebut mempunyai ruang lingkup yaitu penyerahan pertanggungjawaban oleh Parpol kepada BPK dan pemeriksaan serta penyerahan hasil pemeriksaan oleh BPK atas laporan pertanggungjawaban kepada Parpol.
Laporan pertanggungjawaban yang diserahkan kepada BPK terdiri atas rekapitulasi realisasi penerimaan dan belanja bantuan keuangan Parpol dan rincian realisasi belanja dana bantuan keuangan Parpol per kegiatan serta rekapitulasi barang inventaris atau modal (fisik), barang persediaan pakai habis, dan penggunaan jasa yang dibiayai dari dana bantuan keuangan Parpol.
Sementara pemeriksaan atas Laporan pertanggungjawaban oleh BPK dapat dilakukan di kantor BPK, kantor Kemendagri, kantor Pemda Provinsi/Kabupaten/Kota, dan/atau kantor Parpol yang bersangkutan.
Sebelumnya pemerintah menyetujui kenaikan dana Parpol hampir 10 kali lipat dalam Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, dana bantuan kepada Parpol yang mencapai Rp 250 miliar, tidak akan membebani APBN.