Selasa 05 Sep 2017 14:31 WIB

Indonesia Negara yang Tepat Ajarkan Myanmar Soal Keberagaman

Rep: Amri Amrullah/ Red: Agus Yulianto
 Anggota MPR RI Hermanto.
Foto: mpr
Anggota MPR RI Hermanto.

REPUBLIKA.CO.ID, PAINAN -- Anggota MPR RI Hermanto mengutuk tindakan kejahatan kemanusiaan terhadap warga Rohingya yang sudah sampai pada level menakutkan. Menurutnya, Indonesia sebagai negara berpenduduk sangat beragam harus mengajarkan kepada Myanmar menghargai perbedaan.

Indonesia, kata dia, merupakan negara panutan dunia dalam penerapan prinsip-prinsip kemerdekaan dan kebinekaan. Karena itu, Indpnesia adalah negara yang paling tepat dalam memberikan masukan soal kebinekaan kepada Myanmar.

Berbicara pada sosialisasi empat pilar MPR di Kampus STAI Al-Ikhlas, Salido, Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Hermanto mengatakan, di Myanmar telah terjadi pembersihan etnik. Telah dilakukan pembunuhan terhadap warga sipil dan anak-anak yang tidak berdosa.

"Jangankan pembersihan etnik, satupun jiwa mestinya tidak boleh melayang karena perlakuan diskriminatif dan perbedaan agama. Agama apapun di dunia memberikan ruang seluas-luasnya bagi manusia untuk melaksanakan hak hidup, hak yang paling azasi," ucapnya

Karena itu, Hermanto mendesak Pemerintah Indonesia agar berperan lebih aktif untuk menghentikan kekerasan ini. Apalagi, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Negara Rapublik Indonesia (UUD NRI) 1945, memungkinkan pemerintah mengambil peran aktif pada tingkat internasional dan ASEAN untuk menekan pemerintah Myanmar agar menghentikan tindakan kejahatan kemanusiaan terhadap warga Rohingya.

Pada Pembukaan UUD NRI 1945, katanya, ada klausul: ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. "Klausul ini memungkinkan pemerintah mengambil peran aktif menekan Pemerintah Myanmar agar menghentikan kekerasan pembersihan etnik tersebut," ujar Hermanto.

Pembersihan etnik, selain bertentangan dengan prinsip universal juga bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan yang terkandung dalam Pancasila dan batang tubuh UUD NRI 1945. Pancasila sila keempat menyebutkan: Kemanusiaan yang adil dan beradab.

UUD NRI 1945 Pasal 28A menyebutkan: Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Pasal 28A diperkuat oleh Pasal 28B ayat 2: Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement