REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka atas dirinya dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) . Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan oleh tim advokasi Setnov di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (4/9) kemarin dan teregister dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.
"Setya Novanto sudah mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan tanggal 4 September 2017," kata Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna saat dikonfirmasi, Selasa (5/9).
Menindaklanjuti praperadilan tersebut, Made mengatakan, pihak PN Jakarta Selatan telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani praperadilan Setnov, yakni Hakim Chepy Iskandar. Namun, Made belum mengetahui kapan sidang perdana praperadilan Setnov digelar. "Baru ada penunjukan hakimnya, hakim Cepi Iskandar, tapi belum ditetapkan hari sidangnya," tuturnya.