REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Brigjen Pol Anang Revandoko mengatakan, bahwa legislator Kalteng berinisial YB berperan selaku perencana dan penyuruh pembakaran tujuh sekolah dasar di Palangka Raya, periode Juli 2017. "Peran tersangka adalah yang merencanakan serta menyuruh delapan tersangka lainnya untuk membakar sekolah," kata Anang Revandoko saat jumpa pers di Mapolda Kalteng, Selasa (5/9).
Anang menegaskan, bahwa peran YB dalam kasus pembakaran sekolah tersebut sebagai perencana dan menyuruh delapan orang yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk membakar SD milik Pemerintah "Kota Cantik" Palangka Raya.
Dikatakan Anang, YB juga yang menyuruh tersangka lain berinisial AG untuk menyediakan serta menyerahkan beberapa alat untuk pembakaran sekolah seperti handuk, bahan bakar, serta beberapa alat bahan bakar lainnya. Semua rencana pembakaran sekolah tersebut dilakukan di KONI Provinsi Kalteng.
"Bahkan sebelumnya, pihak kita melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti ruangan kerjanya di DPRD Provinsi setempat, Kantor KONI, dan kediamannya," katanya.
Jenderal Bintang Satu tersebut menambahkan, penetapan terhadap anggota DPRD Fraksi Gerindra dan AG, dilakukan setelah pihak kepolisian menemukan dua alat bukti. Pertama adalah berdasarkan pengakuan dari tujuh orang tersangka yang sudah diamankan. Kemudian juga beberapa barang bukti yaitu hasil temuan tim Laboratorium Forensik Surabaya serta beberapa bukti pendukung lainnya.
"Mengenai motif belum kita ketahui. Hanya saja masih kita kembangkan karena dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Mabes Polri belum penuh total," katanya.
Dari tujuh orang tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, semuanya bermotif ekonomi. Sedangkan keterlibatan wakil rakyat di DPRD Kalteng juga masih didalami oleh pihak Mabes Polri.
Saat ini YB juga telah dibawa ke Mabes Polri melalui Kota Banjarmasin, guna melakukan penyidikan lebih lanjut untuk menguak kasus pembakaran SDN di Palangka Raya tersebut.