Kamis 07 Sep 2017 12:10 WIB

Alfian Tanjung Ditahan karena Sebut Kader PDIP Anggota PKI

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
 Pengamat Gerakan Komunis di Indonesia Alfian Tanjung menjadi pembicara saat Halaqah Pra Munas MUI di Jakarta, Jumat (21/8).
Foto: Republika/ Wihdan
Pengamat Gerakan Komunis di Indonesia Alfian Tanjung menjadi pembicara saat Halaqah Pra Munas MUI di Jakarta, Jumat (21/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengatakan ustaz Alfian Tanjung ditahan kembali karena kasus kebencian dan penistaan terhadap kader Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dan orang terdekat Presiden Joko Widodo. Alfian diduga menuduh sebagian besar persen kader PDI sebagai antek Partai Komunis Indonesia. 

Alfian menuliskan hal itu dalam akun Twitter miliknya.  Alfian menuliskan 85 persen anggota PDIP adalah PKI sehingga kader PDIP melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya. "(Ditahan karena) kasus masalah ujaran kebencian, penistaan," ujar dia di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/9).

Ustaz Alfian ditangkap usai dinyatakan bebas Pengadilan Negeri Jawa Timur dari kasusnya di Jawa Timur. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, menyatakan Alfian sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. "Sudah ditetapkan tersagka oleh krimsus (Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya) untuk pak Alfianian Tanjung berkaitan dengan hatespeech yang ia lakukan itu," ujarnya. 

Alfian kini ditahan di tahanan Markas Komando Brimob di Kepala Dua, Depok, Jawa Barat. Dia dijemput dari rumah tahanan kelas I Medaeng, Sidoarjo pada Rabu (6/9) malam. 

Alfian sebelumnya ditahan di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur setelah menjadi tersangka fitnah dan pencemaran nama baik akibat ceramahnya yang mengungkit PKI di Masjid Mujahidin, Surabaya, 30 Mei lalu. Namun dia dinyatakan bebas oleh pengadilan. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement