REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah belum bisa memastikan apakah pada pemeriksaan perdananya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) Setya Novanto akan langsung ditahan. KPK telah mengirimkan surat panggilan penyidik untuk Novanto. Pemeriksaan dijadwalkan pada Senin, 11 September 2017.
"Kita bicara pemeriksaan dulu, kita harap yang bersangkutan memenuhi pemeriksaan ini dan datang ke KPK," ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, Jumat (8/9).
Adapun, dalam pemeriksaan perdananya nanti, lanjut Febri, penyidik akan menanyakan sejumlah informasi yang didapatkan dari saksi-saksi untuk tersangka Novanto. "Kalau ada yang ingin dijelaskan, ada yang ingin dibantah, ada yang ingin diklarifikasi, maka di sini lah ruangnya (pemeriksaan)," ujarnya.
KPK menetapkan Novanto selaku anggota DPR RI pada 2009 sampai 2011 sebagai tersangka. KPK menduga Novanto menguntungkan diri sendiri sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari paket pengadaan Rp 5,9 triliun.