Senin 11 Sep 2017 18:40 WIB

Mantan Staf Ditjen Dukcapil Pernah Diperintah Terima Uang dari Johannes Marliem

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ratna Puspita
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik Andi Narogong (kanan).
Foto: Republika/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik Andi Narogong (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi dalam persidangan kasus proyek pengadaan KTP-el untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, Yosep Sumartono, mengatakan pernah mendapat perintah dari atasannya, Sugiharto, untuk mengambil uang senilai 200 ribu dolar dari direktur PT Biomorf Lone Johannes Marliem. 

Yosep yang merupakan mantan staf pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil ini mengaku mengambil uang tersebut hanya karena diperintah. Setelah menerima uang itu, ia langsung menyerahkannya kepada Sugiharto. 

Sugiharto merupakan mantan direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil yang kini sudah menjadi terpidana dengan hukuman lima tahun penjara. "Di GI (Mall Grand Indonesia)," tutur dia menjelaskan tempat dia menerima uang dari Johannes Marliem, saat bersaksi di hadapan majelis hakim PN Tipikor Jakarta, Kemayoran, Senin (11/9).

Yosep tidak begitu ingat persis kapan uang tersebut diterima. Namun, menurut dia, uang itu diterima antara April hingga Mei pada 2011 lalu. Setelah menerima, uang tersebut langsung diserahkan ke Sugiharto.

Johannes Marliem telah meninggal dunia pada Agustus lalu di kediamannya di Amerika Serikat. Belum diketahui secara pasti apa penyebab kematiannya. Namun, jelang kematiannya, dilaporkan bahwa terdengar suara tembakan dari dalam rumah Johannes tersebut.

Johannes Marliem merupakan Direktur Biomorf Lone LCC Amerika Serikat, perusahaan penyedia layanan teknologi biometrik. Johannes diduga memiliki bukti rekaman proses pembahasan anggaran proyek pengadaan KTP-el, termasuk dengan Ketua DPR RI Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. 

Dalam dakwaan penuntut umum KPK kepada terdakwa Irman dan Sugiharto, Johanes Marliem juga disebut menerima sejumlah 14,88 juta dolar AS dan Rp 25,24 miliar terkait proyek sebesar Rp 5,95 triliun tersebut. Dalam kasus ini, Setya Novanto telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement