REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meyakini penetapan tersangka terhadap Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek KTP elektronik sudah memenuhi bukti-bukti yang kuat. Sehingga ia yakin, KPK dapat memenangkan gugatan praperadilan penetapan tersangka yang diajukan oleh Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurutnya, selama ini KPK tidak sembarang dalam menetapkan tersangka seseorang. "Ya bisa dong, makanya kita banyak praperadilan selalu sukses, karena ada alasan kuat penetapan itu pasti ada," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (12/9).
Agus mengatakan, tim KPK juga telah siap menghadapi gugatan Ketua Umum Partai Golkar tersebut. "Kami siap, teman-teman dari KPK pasti akan menghadiri, nanti biasanya tahap pertama bisa penjadwalan kembali atau lain-lain, nanti kita ikuti saja," ujarnya.
Selain itu, terkait ketidakhadiran Novanto dalam beberapa kali pemanggilan Novanto karena alasan sakit, Agus memastikan pihak KPK memungkinkan untuk mengecek kesehatan Novanto. "Saya belum tau itu KPK akan mengecek, tapi nanti pasti akan mengecek dari tim dokter KPK juga," ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan Novanto sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan proyek KTP-elektronik sejak 17 Juli 2017 lalu. Namun KPK hingga saat ini belum juga melakukan penahanan kepada Novanto.