REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan, pemerintah tak akan mengubah kewenangan yang dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anung mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun juga tak berkeinginan untuk memperlemah KPK.
"Tidak ada keinginan sama sekali pemerintah, dalam hal ini Presiden untuk mengubah kewenangan yang dimiliki oleh KPK," ujarnya di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (12/9).
Menurutnya, Presiden meminta seluruh elemen berkewajiban menjaga KPK agar tetap baik dan kuat. Namun, kekurangan yang terjadi di internal KPK pun tetap perlu diperbaiki.
"Presiden menyampaikan kita semua berkewajiban menjaga KPK agar tetap baik, kuat dan tentunya kemudian ada kekurangan hal yang bersifat manajerial, yang bersifat administratif itulah yang dilakukan perbaikan," kata Pramono.
Lebih lanjut, Pramono pun tak ingin memberikan komentarnya terkait pernyataan Jaksa Agung Prasetyo yang mempersoalkan kewenangan penuntutan KPK.
"Sekali lagi, dalam hal ini Presiden tidak ada keinginan sama sekali untuk mengurangi kewenangan KPK. Nggak usah ditafsirkan macam-macam," kata Pramono.
Dalam rapat dengar pendapat Kejaksaan Agung dengan Komisi III DPR, Jaksa Agung menyampaikan kinerja dan capaian lembaga antirasuah KPK masih jauh dari pencapaian pemberantasan korupsi di Malaysia dan Singapura.
Dengan adanya kewenangan lebih yang dimiliki lembaga antirasuah Indonesia, indeks antikorupsi Indonesia masih jauh dari dua negara itu. Padahal, KPK di Indonesia sudah menjadi lembaga yang superbody tanpa pengawasan.
"Kenyataannya, memang lembaga penegak hukum yang tanpa pengawasan cenderung akan bertindak sewenang-wenang," ujar HM Prasetyo saat RDP di Komisi III, Senin (11/9).