REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tim gaburi Polda Jawa Barat dan Polrestabes Bandung berhasil menangkap tersangka pemilik akun @warga_biasa yang menghina ibu negara Iriana Joko Widodo melakui akun instagramnya di Palembang. Tersangka yang berinisial DI ditangkap di kediamannya di salah satu wilayah di Kota Palembang pada Senin sekitar pukul 20.00 WIB.
Tersangka kemudian dibawa ke Polrestabes Bandung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Penangkapan yang dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Yoris Maulana tidak berlangsung lama.
Setelah menerima laporan pada Jumat (8/9) dari salah satu warga Bandung juga unggahan dari akun @cyber.target.operation, polisi kemudian melakukan pendalaman. Dari hasil analisa, mengarah pada seorang perempuan berinisial DW yang beralamat di Jalan Laswi, Kota Bandung.
"Sebelumnya kami mengira pelakunya pacar DW, orang Bandung. Setelah kita amankan DW ternyata bukan dia pelakunya dan mengarah ke DI orang Palembang. Karena DI memberitahukan ke DW akun @warga_biasa itu miliknya," ujar Yoris di Mapolrestabes Bandung, Selasa (12/9).
Alasan dibawanya tersangka ke Mapolrestabes Bandung karena polisi menerima laporan secara langsung dari masyarakat Bandung yang mengeluhkan adanya unggahan ujaran kebencian.
Yoris menjelaskan hubungan antara DW dan DI hanya kenal melalui media sosial, dan belum pernah bertemu sekalipun. Namun, baik antara DI dan DW, kerap melakukan komunikasi melalui telepon seluler.
Dalam unggahan DI di akun @warga_biasa, ia menautkan atau men-tag nama akun instagram DW di foto yang bergambar ibu negara yang diikuti tulisan yang berisi menghina Istri Presiden joko Widodo ini.
"Karena si pelaku mengakui dia adalah pemiliki akun @warga_biasa, itu kita lakukan penyelidikan lagi kita nyatakan bahwa si perempuan yang bernama DW tidak bersalah. Yang bersangkutan (DW) hanya kena tag," kata dia.
Dari penyelidikan sementara, diketahui bahwa DI, biasa mengunggah ujaran kebencian. Tak hanya ibu negara, Presiden Joko Widodo pun menjadi korban penghinaan dari pelaku.
"Intinya ini mereka melakukan perbuatan ini karena memang tidak senang dengan rezim saat ini. Kedua sengaja untuk membuat rame dan gaduh," katanya.
Meski begitu, polisi akan melakukan penyelidikan lebih dalam, karena saat diamankan, di kediaman pelaku ditemukan bendera, pin, serta gantungan kunci mirip Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Kita juga akan melakukan penyelidikan apakah dia ada hubungannya dengan HTI atau tidak. Kita juga akan cari apakah terlibat dengan Saracen," katanya.
Atas kasus ini, pelaku dikenai pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang ITE dan pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 huruf E UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.