Rabu 13 Sep 2017 11:38 WIB

Sidang Praperadilan 'Tahan Setnov' Dimulai 2 Oktober

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agus Yulianto
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman usai melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR RI, Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan pada Kamis (16/3).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman usai melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR RI, Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan pada Kamis (16/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang praperadilan yang diajukan Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan dimulai pada 2 Oktober mendatang. Praperadilan ini terkait dengan permohonan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan Setya Novanto selaku tersangka dalam kasus proyek pengadaan KTP-el.

"Tanggal 2 Oktober. Baru kemarin sore saya dapat informasinya," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Rabu (13/9)

Boyamin mengatakan, pengajuan praperadilan tersebut sebagai perwakilan dari masyarakat umum yang berkepentingan pada kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-el. Kata dia,bBahwa masyarakat bekepentingan untuk mengawal kasus KTP-el sehingga pengadilan negeri Jakarta Selatan terbuka nuraninya untuk lebih membela rakyat sebagai korban korupsi dengan harapan menolak praperadilan Setnov.

Dikatakan Boyamim, sidang praperadilan yang diajukannya itu melewati waktu praperadilan atas penetapan tersangka Setnov yakni pada Rabu 20 Oktober pekan depan. Namun, dia tidak khawatir jika pihak Setnov menang dalam sidang praperadilan atas penetapan tersangka terhadapnya.

Sebab yang terpenting, menurut dia, perlu ada pihak yang mengintervensi sidang praperadilan Setnov supaya masyarakat tidak dianggap diam terhadap kasus KTP-el. "Nanti kita lihat juga sidang praperadilan Setnov seperti apa. Setidaknya, saya dorong KPK untuk menahannya mulai sekarang. Kalau kita tidak intervensi dan dukung KPK dari sisi yang lain, nanti pengadilan negeri Jaksel menganggap masyarakat juga enggak apa-apa kok," tutur dia.

Sebelumnya, MAKI pada 8 September lalu mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke PN Jaksel. MAKI menilai, KPK terlalu berlarut-larut dalam memeriksa dan menahan Setya Novanto selaku tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-el.

"Ini kan sudah ada bahan dari PPATK, dokumen, saksi, putusan Irman dan Sugiharto, Andi juga sudah disidang. Ibarat nasi goreng sudah lengkap. Andi Narogong saja cuma sepekan langsung ditahan," kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement