Rabu 13 Sep 2017 15:45 WIB

Ini Maklumat MA Terkait Banyaknya OTT di Peradilan

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bayu Hermawan
Mahkamah Agung (ilustrasi)
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Mahkamah Agung (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan maklumat tentang pengawasan dan pembinaan hakum aparatur MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya. Makluman yang ditandatangai Ketua MA itu, dikeluarkan sebagai tindak lanjut terhadap berbagai kasus yang mencoreng wibawa MA.

"Ini dalam upaya menyikapi berbagai kejadian yang mencoreng wibawa MA dan karena itu ketua MA menegaskan kembali kepada pimpinan MA dan badan peradilan di bawahnya,"  ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah di kantor MA, Rabu (13/9).

Agung mengungkapkan, ada empat poin yang menjadi penegasan maklumat ketua MA itu. Pertama, meningkatkan efektifitas dalam hal terjadinya pelanggaran hakim aparatur MA dan badan peradilan di bawahnya dengan melakukan pengawasan dan pembinaan di dalam dan di luar secara berkala dan berkesinambungan.

Kedua, memastikan tidak ada lagi yang melakukan perbuatan yang merendahkan wibawa kehormatan dan martabat MA dan badan peradilan di bawahnya. Ketiga, memahami dan memastikan terlaksananya kebijakan MA khususnya di bidang pengawasan dan pembinaan.

Antara lain, peraturan MA nomor 7 2016 tentang disiplin hakim, Perma nomor 8 tahun 2016 tentang tanggungjawab atasan langsung, dan Perma nomor 9 tahun 2016 tentang bagaimana mengelola laporan terhadap aparatur peradilan.

Keempat, MA akan memberhentikan pimpinan MA atau pimpinan badan peradilan di bawahnya secara berjenjang dari jabatannya jika ditemukan bukti proses pengawasan dan pembinaan tersebut tidak dilakukan secaa berkala dan berkesinambungan.

MA juga tidak akan memberi bantuan hukum kepada hakim di MA dan badan peradilan di bawahnya yang diduga melakukan tindak pidana ataupun yang sudah berproses di pengadilan. Maklumat ini telah disepakati bersama baik oleh MA dan juga Komisi Yudisial.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement