Rabu 13 Sep 2017 21:19 WIB

Menkes Siapkan Sanksi Bagi RS tak Layani Gawat Darurat

Red: Nur Aini
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menyampaikan pendapatnya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/9).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menyampaikan pendapatnya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/9).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Menteri Kesehatan Nila Moeloek menegaskan bahwa rumah sakit akan diberi sanksi jika tidak melayani kasus emergency atau kasus yang menyangkut nyawa kepada pasien agar kasus kematian bayi Debora beberapa waktu lalu tidak terulang.

"Ada tiga sanksi yang diberikan. Pertama sanksi teguran lisan, sanksi teguran keras, dan pencabutan izin operasional rumah sakit. Kami harus menilai mana yang harus kami berikan sesuai dengan apa yang telah mereka lakukan. Jadi ini harus kami investigasi dulu, kami klarifikasi, baru bisa memberi sanksi kepada rumah sakit tersebut," kata Nila Moeloek di Surabaya, Rabu (13/9).

Setiap pasien yang berada pada kasus emergency, kata dia, wajib dilayani rumah sakit tanpa melihat pasien punya biaya atau asuransi kesehatan. "Anak ini (Debora) sudah dilayani tetapi yang tidak dilayani adalah pada hal pembiayaan. Padahal sebenarya setiap kasus 'emergency' sudah ada undang-undangnya bahwa harus dilayani tanpa melihat dulu ada atau tidak asuransi," kata Nila Moeloek.

Dia mengatakan sudah ada aturan jelas terkait "emergency" itu. Entah itu pasien memiliki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atau rumah sakit tidak mempunyai ikatan dengan BPJS Kesehatan, tetap saja nyawa harus ditolong terlebih dahulu. "Di sini saya melihat masalah pelayanan medik harus dilakukan. Tetapi memang anak ini dalam kondisi yang tidak dapat ditolong bukan karena ICU. Ini barangkali kami menganggap, ke arah administrasi dan komunikasi," ujarnya.

Nila mengingatkan semua pihak, entah itu rumah sakit atau tenaga kesehatan bahwa ada aturan-aturan yang harus mereka lakukan. "Kami menyayangkan, ini adalah pembelajaran. Kami akan memanggil perhimpunan rumah sakit entah itu negeri atau swasta agar mereka melakukan SOP," tuturnya.

Selain itu, Nila mendorong kesadaran pada masyarakat terkait pentingnya asuransi kesehatan. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang masih tidak mengerti akan aturan asuransi sosial, khususnya asuransi kesehatan.

Senada dengan Menkes Direktur Kepatuha, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga BPJS Kesehatan Dr Bayu Wahyudi menyebut kasus kematian bayi Debora bisa diambil hikmah dan pembelajaran agar kasus serupa tak terjadi lagi.

"Pada Undang-undang Nomor 44 dikatakan bahwa rumah sakit harus menangani kasus gawat darurat dan RS harus punya fungsi sosial, selain manfaat, kemanusiaan dan keadilan," ujarnya. Untuk itu dia ingin agar RS baik yang bekerja sama dengan BPJS atau tidak, bila ada kasus serupa maka harus segera ditanggulangi. "Bagi peserta yang tidak ada asuransi kesehatan yang ada, akan ditanggung oleh BPJS," tuturnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement