REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Pengawas (Timwas) Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Fahri Hamzah menyampaikan saat ini pihaknya sedang menyelesaikan pembahasan final Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). Pihaknya juga melakukan kunjungan kerja ke negara Malaysia terkait ini dan mendapat sambutan baik Wakil Perdana Menteri (PM) Malaysia.
Kunjungan diikuti Anggota Timwas TKI Dr Siur Syam, Drs Ayub Khan dan Dr H. Adang Sudrajat. Selain memenuhi undangan makan malam Wakil PM Malaysia, Timwas TKI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga melakukan banyak pembicaraan terkait tenaga kerja Indonesia dan permasalahannya. Fahri Hamzah dalam kesempatan bertemu media Indonesia dan media lokal menyampaikan bahwa RUU PPMI ditargetkan akan disahkan dalam masa sidang ini.
"Paling telat akhir Oktober 2017. Fokus utama dari RUU tersebut adalah memperkuat perlindungan pekerja migran Indonesia dengan membenahi lubang-lubang permasalahan di tiga fase, yaitu fase pra penempatan, penempatan dan purna penempatan," ujar Fahri.
Dengan Rancangan Undang-Undang yang baru, Wakil PM Malaysia berharap masalah-masalah TKI bisa teratasi. Ia juga mengusulkan untuk melanjutkan kerja sama yang lebih kongkrit melalui beberapa memorandum atau perjanjian-perjanjian, khususnya setelah RUU PPMI disahkan.
Melihat hal ini, Fahri mengungkapkan betapa pentingnya pemerintah dan DPR segera mengetuk palu. Presiden Jokowi harus turun tangan mendorong Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) kompak dalam pembahasan RUU dengan DPR. "RUU ini sebenarnya dari DPR sudah siap semua, tinggal menunggu kekompakan pemerintah," ujarnya.