Kamis 24 May 2018 07:24 WIB

Peningkatan Sistem Perlindungan TKI Diperlukan

Peningkatan sistem perlindungan TKI setidaknya mencakup tata kelola yang baik.

Red: Agung Sasongko
Direktur PT. Global Alwakil Indonesia, Febri Auliana
Foto: istimewa
Direktur PT. Global Alwakil Indonesia, Febri Auliana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pernyataan Kepala BNP2TKI Nusron Wahid untuk membuka kembali penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sektor pekerja rumah tangga (PRT) di negara-negara Timur Tengah dalam waktu dekat mendapat sambutan positif dari kalangan pengusaha penempatan dan pelatihan pekerja migran Indonesia.

"Ini adalah langkah nyata dalam mengantisipasi keberangkatan TKI ilegal yang jumlahnya mencapai 5 sampai 10 ribu orang setiap bulan sejak diberlakukannya moratorium TKI Timur Tengah di bulan Mei 2015,” kata Direktur PT. Global Alwakil Indonesia, Febri Auliana.

Namun selain perbaikan ketentuan dan prosedur formalisasi yang bagus, diperlukan peningkatan sistem perlindungan terhadap TKI agar berbagai persoalan yang melatarbelakangi kebijakan penghentian pengiriman TKI ke Timur Tengah seperti indikasi trafficking (perdagangan) TKI antarnegara atau banyaknya TKI tidak dapat pulang ke Tanah Air, karena dilarang majikan, meskipun masa kontrak telah habis tidak terulang lagi.

"Peningkatan sistem perlindungan TKI setidaknya mencakup tata kelola yang baik, dari mulai pelatihan peningkatan ketrampilan, sertifikasi, proses pengiriman, hingga penempatan TKI di negara-negara penempatan," lanjut Auliana.