Jumat 15 Sep 2017 07:58 WIB

Kontribusi Pengantin Sulteng untuk Negara Rp 4,4 Miliar

Pengantin setelah ijab kabul/ilustrasi
Foto: Antara
Pengantin setelah ijab kabul/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,  PALU -- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mencatat hingga Agustus 2017, telah mengumpulkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 4,4 miliar dari biaya nikah atau pengantin dan rujuk di luar Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan.

"Itu masih memiliki potensi untuk naik lagi, karena di awal September merupakan musim menikah," ujar Kepala Seksi Urais dan Pembinaan Syariah Kanwil Kemenag Sulteng Sofyan Arsyad, Kamis (14/9).

Sofyan mengungkapkan, pada 2016 Kemenag Sulteng mampu memberikan kontribusi pada negara sebesar Rp 6 miliar lebih. Dana tersebut bersumber dari hasil pernikahan yang dilaksanakan di luar KUA, di mana pelaksanaannya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48/2014 tentang Pengelolaan PNPB atas biaya nikah dan rujuk di luar Kantor KUA.

Sementara secara nasional, kata Sofyan, Kementerian Agama mampu menyetor sebesar Rp 6,5 triliun dan mendapat penghargaan dari Kementerian Keuangan sebagai lembaga dengan PNBP terbesar tahun 2016. "Jadi pengantin ini punya kontribusi besar pada negara," ujarnya.

Sofyan juga menjelaskan untuk Kemenag terdapat dua objek PNBP, yaitu nikah dan Perguruan Tinggi Agama (PTA). Kemenag melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, menegaskan jika menikah di luar KUA, dikenai tarif Rp 600 ribu yang harus dibayar melalui bank yang telah ditunjuk.

Untuk menghindari gratifikasi, Ditjen Bimas Islam mengeluarkan penjelasan tentang alur pelayanan nikah sesuai dengan yang diatur dalam PP No 48/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis PNBP.

Dalam peraturan itu menyebut bahwa biaya pernikahan hanya terbagi menjadi dua, yaitu pertama gratis atau nol rupiah jika proses nikah dilakukan pada jam kerja di KUA, dan kedua dikenakan biaya Rp 600 ribu jika nikah dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja. "Pungutan biaya di luar yang sudah ditentukan bisa dimasukan dalam kategori gratifikasi," jelas Sofyan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement