REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai perpanjangan masa kerja Panitia Khusus Angket KPK di DPR tidak berdasar dan justru hanya akan menghabiskan uang negara. Sebab akan ada penambahan uang negara untuk perpanjangan tersebut, di luar anggaran yang telah ada.
"Perpanjangan menghabiskan uang negara, tidak ada dasar. Alasan yang kuat untuk perpanjangan ini hanya untuk urusan internal sebuah lembaga yang bukan urusan negara. Saya kira masyarakat pembayar pajak keberatan," tutur dia kepada Republika.co.id, Jumat (15/9).
Menurut Fickar, jika DPR ingin mencari tahu soal teknis pekerjaan KPK, semestinya cukup dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPK dan Komisi III DPR. Lanjut dia, terlalu berlebihan mencari tahu itu dengan menggunakan Pansus Angket.
"Ya urusan internal KPK soal penyidik yang tidak sama pendapatnya lah, soal-soal tetek bengek teknis pekerjaan KPK, terlalu berlebihan menggunakan lembaga DPR utk mengurusi itu. Cukup dengan RDP saja," tutur dia.
Fickar menjelaskan, lembaga legislatif DPR terlalu besar untuk mengurusi hal kecil seperti pekerjaan teknis dan juga urusan internal orang per orang di KPK. Menurutnya, persoalan tersebut semestinya bukan urusan lembaga negara sekelas DPR.
"Beginilah jadinya kalau DPR bukan diisi oleh negarawan, urusannya cuma sakit hati dan balas dendam. Lembaga DPR telah diturunkan marwahnya oleh anggota-anggotanya sendiri. Saya tidak tahu di mana awal kesalahannya," ungkap dia.