REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS -- Seorang wanita asal Denmark dideportasi dari Bandara Brussels setelah menolak melepaskan cadar yang dikenakannya. Menteri Belgia untuk Suaka dan Migrasi, Theo Francken, mengonfirmasi kejadian tersebut pada Sabtu (16/9) di akun Twitter resminya.
"Seorang warga Denmark yang berasal dari Tunisia menolak melepaskan cadarnya di perbatasan kami. Polisi tidak dapat mengidentifikasi dia. Dia dikirim kembali ke Tunisia," tulis Francken, dikutip Aljazirah.
Francken tidak mengungkapkan identitas lengkap wanita tersebut, termasuk namanya. "Saya telah memberitahu rekan saya di Denmark, Inger [Inger Stojberg, Menteri Imigrasi, Integrasi, dan Perumahan Denmark] mengenai insiden cadar yang melibatkan seorang warga Denmark di perbatasan Schengen," tambahnya.
Undang-undang yang melarang perempuan mengenakan jilbab penuh, cadar, dan burqa, telah berlaku di Belgia pada1 23 Juli 2011. Wanita yang mengenakan cadar di depan umum, akan dikenai denda dan bisa menghadapi hukuman tujuh hari penjara di negara tersebut.
Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR) mendukung larangan Belgia ini dan bahkan menolak tuntutan dua wanita Muslim yang memakai cadar. Pengadilan yang berbasis di Strasbourg ini mengatakan, undang-undang tersebut tidak diskriminatif dan tidak melanggar hak untuk menghormati kehidupan pribadi dan keluarga, atau kebebasan beragama.