Ahad 17 Sep 2017 15:48 WIB

Advokat Pro Rakyat Bidik Kemenag Jadi Objek Gugatan Kasus FT

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Warga antre untuk mengurus pengembalian dana atau refund terkait permasalahan umroh promo di Kantor First Travel, Jakarta Selatan, Rabu (26/7).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warga antre untuk mengurus pengembalian dana atau refund terkait permasalahan umroh promo di Kantor First Travel, Jakarta Selatan, Rabu (26/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Tim Kuasa Advokat Pro Rakyat, Andrasyah Perdana menyatakan ribuan calon jemaah umroh First Travel yang dinaungi oleh pihaknya sepakat akan melakukan upaya hukum baru. Upaya hukum baru ini akan menjadikan Kementrian Agama sebagai objek gugatan.

"Kami akan melakukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) oleh penguasa. Inilah 'kado spesial' yang kami siapkan untuk kemenag," ujar Andrasyah, dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Ahad (17/9).

Menurut Andrasyah, gugatan PMH dilakukan kepada Kemenag dilakukan karena dianggap memiliki tanggungjawab atas terjadinya kasus ini. Kata dia, Kemenag adalah pihak yang memberikan izin dan bertugas melakukan pengawasan.

"Padahal, Kementerian sudah mengetahui First Travel bermasalah sejak tahun 2015. Namun, diakhir tahun 2016 kementerian tetap melakukan perpanjangan izin," jelasnya.

Hal senada juga disampaikan rekannya, Riesqi Rahmadiansyah. Menurutnya, gugatan PMH ini adalah gugatan yang akan berjalan tanpa berseberangan dengan upaya hukum lain yang sudah berjalan. Di antaranya adalah gugatan ke Pengadilan Niaga dan pidana yang dilakukan polisi.

 

Kemudian gugatan ke Pengadilan Niaga yang dilakukan tim kuasa hukum jemaah lainnya rencananya akan berakhit pada 29 September mendatang. Sebelum putusan diambil sedang dilakukan jalan perdamaian. Jika perdamaian antara jemaah dan First Travel tidak berjalan akan dilakukan votting sikap jemaah menerima atau menolak pailit.

 

Riesqi melanjutkan, gugatan di Pengadilan Niaga itu, kini masih berstatus PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) oleh First Travel. Jumat (15/9) sore adalah hari terakhir para calon jemaah memasukan tagihan hutang. Hingga berita ini diturunkan, belum tercatat sepenuhnya total tagihan para jemaah.

 

"Sebab, belum semua jemaah mendaftarkan tagihan. Mereka terkendala letak geografis, karena tinggal di luar daerah," ucapnya.

 

Untuk pendataan susulan susulan masih terus dilakukan. Dia memperikrakan akan ada lebih dari 500 orang yg mendaftar melalui Advokat Pro Rakyat, dan masih akan melayani hingga 23 September mendatang.

 

Selanjutnya, para jamaah yang melakukan pendataan susulan akan memiliki hak yang sama dengan jemaah lainnya. Hanya saja, kata Irwan, mereka tidak memiliki hak votting. Misalnya, Adi asal Semarang, Jawa Tengah menjadi salah satu jemaah yang berafiliasi dengan Advokat Pro Rakyat.

 

"Saya bukan agen, tapi mewakili 19 orang dari Jawa Tengah. Saya mohon kepada semua pihak agar bisa membantu kami," harap Adi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement