REPUBLIKA.CO.ID,SUMEDANG -- Polisi menangkap BA (42 tahun) alias Tokek lantaran kedapatan menyimpan dan mengedarkan obat keras berbagai jenis. Selain Tokek, polisi juga menangkap dua rekannya yaitu GB (18 tahun) dan ES (35 tahun).
Barang bukti yang disita polisi yaitu 7.000 butir pil heximer, 130 butir thirek, dan sejumlah jenis obat keras lainnya. Ketiga tersangka ditangkap polisi di Kampung Babakan Lembur Tengah, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Sabtu (16/9) sekitar pukul 19.30 WIB.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus, penangkapan tiga pengedar obat keras oleh Satnarkoba Polres Sumedang berawal dari laporan masyarakat. Warga melaporkan sering melihat tamu ke rumah pelaku dengan tujuan membeli obat keras tersebut. Sebagain besar konsumennya adalah kalangan pelajar dan anak-anak muda. "Polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku. Ketiga pelaku dijerat dengan UU Kesehatan," kata dia kepada para wartawan, Ahad (27/9).
Pemberantasan peredaran obat keras, kata, kata Yusri, kini digalakkan oleh jajaran kewilayahan di Polda Jabar. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah krmungkinan kasus serupadi Kendari, Sulteng beberapa waktu lalu. "Seluruh kewilayahan bergerak untuk melakukan pencegahan," ujar dia.