Selasa 19 Sep 2017 19:54 WIB

KPK: Dokter Izinkan Penyidik Periksa Setnov

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Peserta aksi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi membawa poster bergambar Ketua DPR Setya Novanto ketika melakukan aksi di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Peserta aksi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi membawa poster bergambar Ketua DPR Setya Novanto ketika melakukan aksi di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan dokter yang memeriksa  tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-Elektronik (KTP-El) Setya Novanto mempersilahkan lembaga antirasuah itu melakukan pemeriksaan. Kendati demikian, KPK akan tetap melihat perkembangan kondisi kesehatan Novanto hingga Rabu (20/9) besok. 

Febri mengatakan dokter spesialis jantung yang menangani Novanto di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur, menyampaikan hal tersebut ke tim penyidik dan dokter KPK saat mendatangi Rumah Sakit Premier Jatinegara pada Senin (18/9). Pada pertemuan itu, dokter KPK bertanya kepada dokter di RS Premier Jatinegara apakah penyidik bisa melakukan pemeriksaan.  

“Jadi, kami bertanya pada dokter spesialis jantung yang tangani SN, dan kemudian dijawab bisa dilakukan pemeriksaan," ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, Selasa (19/8).

Namun, Febri mengatakan, izin dokter itu masih berupa pernyataan lisan. Karena itu, KPK akan memastikan pemeriksaan terhadap Novanto, besok. “Kami masih perlu cek dan melihat sampai dengan perkembangan besok," kata dia. 

Febri menjelaskan hal paling penting dalam kondisi seseorang untuk memberikan keterangan secara hukum, yakni apakah yang bersangkutan dapat menjawab pertanyaan atau tidak. “Itu poin yang paling krusial," kata dia. 

Terkait kondisi Novanto, KPK belum memutuskan akan meminta opini kedua atau second opinion. Febri menjelaskan KPK sedang mempelajari dan melihat hasil kordinasi dari tim dokter pada Senin kemarin. “Kalau besok kami datangi RS untuk diambil keputusan lebih lanjut,” kata dia. 

KPK sudah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan tersangka hingga dua kali untuk Novanto. Namun, ketua DPR RI itu tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan lantaran dirawat di rumah sakit. 

KPK menetapkan Novanto selaku anggota DPR RI pada 2009 sampai 2011 sebagai tersangka. KPK menduga Novanto menguntungkan diri sendiri sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari paket pengadaan Rp 5,9 triliun. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement