REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang praperadilan atas penetapan tersangka terhadap Setya Novanto kembali digelar pada hari ini, Rabu (20/9). Humas Pengadilan Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan sidang hari ini beragendakan pembacaan permohonan praperadilan dari pihak pemohon yakni Setya Novanto.
"Agendanya pembacaan permohonan dari pihak pemohon. Mulainya jam 9 pagi ini," tutur Made saat dikonfirmasi, Rabu (20/9).
Sidang perdana praperadilan Setnov pada 12 September lalu ditunda atas permintaan dari pihak termohon yakni KPK. Permohonan penundaan diterima hakim dan dimulai kembali pada Rabu (20/9) ini.
Made mengatakan telah mengirimkan surat panggilan kepada KPK untuk hadir dalam sidang praperadilan hari ini. Namun dia tidak bisa memastikan apakah pihak KPK akan memenuhi panggilan atau tidak.
Made juga menambahkan pihak pemohon sendiri, Setya Novanto, tidak masalah jika tidak hadir dan dapat diwakili melalui kuasa hukumnya. "Namun kalaupun hadir nggak apa-apa," tutur dia.