REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap auditor BPK atas Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu di PT Jasa Marga (persero) cabang Pubaleunyi pada 2017. Dua tersangka yakni Sigit Yugoharto selaku auditor madya BPK dan Setiabudi selaku General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi. "Keduanya ditingkatkan statusnya ke penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jumat (22/9).
Febri menuturkan, Sigit terbukti telah menerima suap berupa satu unit motor Harley Davidson tipe Sportster dari Setia Budi yang langsung diantarkan ke rumah Sigit pada akhir Agustus 2017 lalu . Bila dirupiahkan motor tersebut senilai Rp 115 juta.
Adapun, dugaan pemberian motor tersebut terkait kegiatan BPK yang melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap PT Jasa Marga cabang Purbalenyi pada 2017. Diketahui, Sigit menjadi ketua dalam tim BPK yang melakukan pemeriksaan terkait adanya temuan pada 2015 dan 2016 soal kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecetan marka jalan yang tidak sesuai dan tidak dapat diyakini kewajarannya.
Namun, Febri tidak memerinci secara detil apa yang menjadi temuan BPK dalam pengerjaan yang dilakukan PT Jasa Marga Tbk (Persero) cabang Purbaleunyi pada 2015 dan 2016 itu. Menurut Febri, sampai saat ini KPK masih melakukan pendalaman penyidikan. "Terkait dengan rincian temuan, proyek, dan yang lebih rinci belum kita sampaikan saat ini, itu bagian penyidikan," ucapnya.
Dalam kasus ini, sambung Febri, KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi dan satu tersangka yang terdiri dari auditor BPK, pejabat dan pegawai Jasa Marga serta swasta yang terkait dengan kantor perwakilan BPKP di Bandung. Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga sudah melakukan penahanan terhadap Sigit selama 20 hari ke depan di Rutan Pomdam Jaya Guntur sejak Rabu (20/9) .
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Yudi Ramdan mengatakan, BPK langsung melakukan pemeriksaan internal setelah mengetahui adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Sigit dalam melakukan pemeriksaan terhadap PT Jasa Marga Tbk (Persero) cabang Purbaleunyi "Hasilnya ini akan menjadi dasar bagi majelis kode kehomatan untuk memutuskan sanksi kepada yang bersangkutan," tuturnya.
Komisaris Utama PT Jasa Marga Persero, Refly Harun merespons kasus ini. Refly mengatakan, perusahaannya sudah melakukan langkah tegas setelah menerima laporan tersebut. Ia bahkan akan mendukung sepenuhnya KPK dalam penyidikan kasus ini. "Kami sama sekali tidak bisa mentolerir seperti itu dengan motif apapun," ujar Refly dalam konferensi persnya, di Kantor Pusat PT Jasa Marga Persero, Taman Mini, Jakarta, Jumat (22/9).
Refly menyebutkan, pejabat Jasa Marga yang diduga terlibat kasus ini yaitu General Manajer PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi. Hal tersebut, menurut Refly berdasarkan fakta yang disampaikan KPK. Saat ini yang bersangkutan sudah diberhentikan sementara.
Selama proses penyidikan, Refly, perusahaannya akan bersikap kooperatif dan siap membantu KPK. Apapun yang dibutuhkan siap untuk mendukung proses penyidikan. Peristiwa ini, lanjut Refly, tidak ingin terulang kembali ke depannya. Karena itu, Refly sudah membentuk tim khusus yang dipimpin oleh Dirut PT. Jasa Marga. "Ini untuk mengkaji sejauh mana good coorporate governance, kepatuhan kantor pusat, cabang terhadap praktik komplain," kata Refli.