REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh merazia sejumlah apotek terkait peredaran obat terlarang jenis PCC di wilayah itu. Kepala BBPOM di Banda Aceh Zulkifli di Banda Aceh, Senin (25/9) mengatakan razia untuk memastikan tidak ada obat PCC yang diperjualbelikan di apotek tersebut.
"Razia melibatkan tim dari Polda, BNN Aceh, Dinas Kesehatan, dan instansi terkait lainnya. Razia untuk memastikan tidak ada PCC yang dijual bebas," kata Zulkifli.
Dalam razia tersebut, tim gabungan mendatangi sejumlah apotek. Di antaranya Apotek Cempaka Lima Banda Aceh serta beberapa toko obat di kawasan Pasar Atjeh. Setelah memeriksa di beberapa apotek dan toko obat, Zulkifli mengungkapkan, tidak ada ditemukan PCC. Yang ditemukan hanya jamu ilegal di sejumlah toko obat di Pasar Atjeh.
"Untuk PCC, belum ada temuan yang beredar dan diperjualbelikan di beberapa apotek yang dirazia. Yang ada temuan dan sudah disita jamu ilegal," kata Zulkifli.
Menyangkut apotek yang menjadi sasaran razia, Zulkifli menyebutkan pihaknya memilih secara random. Artinya, tidak semua apotek yang didatangi. "Pemilihan berdasarkan data yang dimiliki. Namun begitu, kami juga memantau seluruh apotek, sehingga tidak ada yang menjual PCC," katanya.
Selain razia PCC di Banda Aceh, BBPOM juga akan melakukan pemeriksaan apotek pada 23 kabupaten/kota di Aceh. Pemeriksaan bekerja sama dengan kepolisian setempat. "Sudah ada beberapa polres yang menghubungi kami untuk melakukan razia PCC di daerah. Dan ini segera kami tindak lanjuti. Kalau ada temuan, langsung disita dan diproses secara hukum," kata Zulkifli.