REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu mengomentari tereksposnya situs pelelangan keperawanan nikahsirri.com yang berpusat di Perumahan Angkasa Puri, Jati Mekar, Jati Asih, Kota Bekasi. Dia menegaskan, situs nikahsirri.com adalah situs yang telah melanggar tata aturan dan harus ditindak tegas.
"Untuk menghindari terulang kembali, Diskominfo Kota Bekasi dapat membuat semacam pengaduan masyarakat," kata Syaikhu saat ditemui Republika.co.id di Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Senin (25/9).
Kanal pengaduan, kata Syaikhu, berfungsi untuk menampung laporan masyarakat yang mengetahui hal-hal mencurigakan. Selain itu, dengan adanya kanal pengaduan tersebut, penanganan pemerintah daerah juga diharapkan dapat lebih cepat
"Jadi masyarakat dapat langsung lapor ke diskominfo untuk ditindak dan dilaporkan ke pusat. Sehingga, lebih cepat penanganannya, dan tidak tunggu ramai dulu baru ketahuan," kata Syaikhu.