REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus (Pansus) Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyampaikan laporan sementara hasil kerja Pansus Angket dalam rapat paripurna DPR Selasa (26/9) esok. Hal ini menyusul berakhirnya masa kerja 60 hari Pansus Angket sejak dibentuk Juni lalu.
Namun dalam penyampaian laporan tersebut, diketahui tanpa hasil kesimpulan maupun rekomendasi dari Pansus Angket. Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan pihaknya belum bisa memaparkan rekomendasi dan kesimpulan akhir, lantaran belum ada konfirmasi dari KPK perihal temuan-temuan Pansus Angket.
"Laporan itu belum bisa dalam bentuk kesimpulan dan belum bisa dalam bentuk rekomendasi. Karena ya gimana kita mau buat rekomendasi, kalau beliau (KPK) sendiri tidak hadir," ujar Agun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (25/9).
Agun mengungkap, hal ini karena KPK enggan memenuhi undangan Pansus Hak Angket KPK. Padahal, Pansus telah mengirimkan surat undangan pada 20 Agustus 2017. KPK beralasan, ketidakhadiran Pansus Angket karena tengah menjadi pihak terkait uji materi UU MD3 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ya karena seperti itu waktu itu kita minta undang tanggal 20, tapi enggak bisa hadir. Ya akhirnya rumusan rekomendasi itu karena belum terkonfirmasikan, tidak fair rasanya, tidak adil buat kami kalau tetap ngotot tangal 28 untuk kami sepihak melakukan itu," katanya.
Karenanya, Agun mengungkap Pansus Angket KPK tidak mungkin membuat kesimpulan akhir maupun rekomendasi Pansus tanpa konfirmasi KPK. Sebab, berdasarkan prosedur, semua 4 temuan Pansus Hak Angket KPK tentang penyimpangan kinerja harus dikonfirmasi kepada KPK.
"Kalau KPK bisa lebih cepat untuk bisa hadir kita lakukan konfirmasi dan pengujian apakah temuan-temuan itu benar. Kan kami tidak bisa mengatakan ini adalah sebuah kebenaran. kan harus dikonfirmasi apakah yang disampaikan para saksi dan pihak-pihak apakah itu benar. Nah kita harus konfirmasi dengan beliau (KPK)," jelasnya.
Diketahui Panitia Khusus Angket (Pansus) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyampaikan laporan 60 hari masa kerja penyelidikan Pansus Angket kepada seluruh anggota DPR pada Selasa (26/9). Laporan tersebut rencananya akan disampaikan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa esok, sebagaimana keputusan rapat pimpinan dan Badan Musyawarah (Bamus) pada Senin (25/9).
"Besok itu laporan daro Pansus Angket KPK untuk menyampaikan laporan apa yang telah dilaksanakan, bahwa pansus angket sudah bekerja sesuai dengan koridornya," ujar Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Namun demikian, berdasarkan laporan Pansus Angket KPK dalam forum rapim hari ini, laporan yang akan disampaikan Pansus Angket pada rapat paripurna besok belum final.
"Memang kalau kita melihat laporannya belum sampai tuntas sehingga belum tuntas, itu pun harus dilaporkan sehingga besok seluruh anggota dewan akan mendengarkan dari Pansus Angket KPK tersebut," kata Agus.
Karenanya, dalam laporan Pansus Angket besok menurutnya belum ada hasil kesimpulan maupun rekomendasi terkait penyelidikan angket KPK.
"Besok hanya menyampaikan laporan Pansus Angket KPK, sehingga nanti masih dikatakan laporan sementara itu juga bisa tapi besok itu belum disampaikan laporan akhir Pansus," ujar Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut.