Selasa 26 Sep 2017 14:05 WIB

Meski Ramai Interupsi, Palu Sidang Tetap Diketuk Fahri

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa (kanan) menyampaikan laporan pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).
Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa (kanan) menyampaikan laporan pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Paripurna DPR dengan salah satu agenda berisi penyampaian laporan Panitia Khusus Angket terhadap pelaksaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/9), kembali dipersoalkan sejumlah fraksi. Hal itu setelah Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tersebut dinilai terburu-buru menyetujui dan mengetuk palu hasil laporan Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa.

Padahal, rapat tersebut diwarnai interupsi sejumlah perwakilan fraksi di antaranya dari Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS dan Fraksi PAN. Interupsi diawali oleh Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Muhammad Nizar Zahro yang menegaskan fraksi P-Gerindra menolak segala upaya pelemahan KPK meski dengan dalil apapun. "Perlu disampaikan disini apapun alasan dan dalil-dalilnya kalau untuk melemahkan KPK, maka Partai Gerindra akan menolak secara tegas meski dengan dalil apapun yang dibangun," ujar Nizar.

Begitu pun dari Fraksi PKS yang diwakili anggotanya Mantri Agung, bahwa sampaikan sejak Fraksi PKS tidak setuju dengan dibentuknya Pansus Angket KPK. Sehingga secara konsisten PKS tidak mengirimkan utusan anggotanya dan tidak bertanggung jawab atas seluruh hasil laporan Pansus Angket KPK.

Karena itu juga, PKS tidak akan menyetujui perpanjangan masa kerja pansus, yang juga diikuti oleh Fraksi PAN yang diwakili Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto. "Menurut kami sudah cukup kerja kerja pansus tinggal dibuat saja rekomendasi ya apakah itu ke KPK langsung atau ke bapak Presiden sebagai pemerintah, kami PAN menilai cukup sampai sini kerjanya dan tidak perlu diperpanjang waktunya," ungkap Yandri.

Sementara, dari Fraksi Partai Demokrat diwakili Erma Suryani Ranik pun ikut memprotes rencana perpanjangan masa kerja Pansus Angket KPK. Namun, ternyata hal ini tidak digubris pimpinan sidang. Fahri Hamzah diketahui langsung memintai pandangan secara umum kepada seluruh peserta Rapat Paripurna DPR untuk memutuskan apakah menerima hasil laporan Panitia Khusus Angket KPK tersebut.

"Laporannya yang kita dengar tadi adalah laporan bukan kesimpulan. Maka tugas kita sesuai pasal 206 UU MD3, pimpinan hanya menanyakan laporannya diterima atau tidak? Makanya saya tinggal menanyakan, apakah kita setuju atau tidak dengan laporan tadi," ujar Fahri yang kemudian dijawab setuju oleh mayoritas seluruh peserta rapat.

"Setuju," ujar peserta rapat secara serempak yang diikuti ketuk palu Rapat Paripurna, oleh Fahri.

Hal ini juga membuat sejumlah anggota DPR keluar ruang sidang lantaran tidak setuju dengan pengetukan sepihak oleh Fahri Hamzah. Mereka di antaranya yang nampak Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Nizar Zahro, dan Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto.

Yandri pun mengkritisi cara pimpinan yang terburu-buru dalam memutuskan menerima hasil laporan sementara Pansus Angket KPK dan menyetujui dilakukan perpanjangan kerja Pansus Angket. "Jadi kalau pimpinan sebagai speaker yang mewakili kelembagaan harus taat kepada aturan main, yang juga UU MD3 itu satu saja tidak setuju, dia harus voting atau diskors dulu untuk musyawarah mufakat, diminta pendapat fraksi masing-masing. Ini yang tidak dilakukan Pak Fahri tadi. Jadi saya kira kalau ada proses lebih lanjut, nggak apa-apa juga. Ada apa di balik keterburu-buruan Fahri Hamzah mengetuk palu tadi," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement