REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus Hak Angket KPK ikut menunggu putusan MK terkait Uji Materi Objek Hak Angket yang diajukan KPK. Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Eddy Kusuma Wijaya mengatakan, dalam temuan-temuan yang dimiliki Pansus, masih perlu klarifikasi final dari KPK, oleh sebab itu, Pansus Hak Angket KPK akan menunggu kehadiran Lembaga anti rasuah tersebut memenuhi undangan.
"Karena KPK merasa sudah melakukan Judizial Review ke MK, dia ingin menunggu hasil dari Judisial Review itu," ujar dia di Komplek Parlemen Senayan, Rabu (27/9).
Oleh karena itu, lanjut dia, masa kerja Pansus Hak Angket KPK akan diperpanjang kembali, karena masih perlu pendalaman dan klarifikasi dari KPK itu sendiri. Jika ditinjau dari aspek-aspek yang didalami Pansus, lanjut dia, memang diperlukan pendalaman berupa klarifikasi.
Selain alasan tersebut, masih banyak juga yang perlu Pansus Hak Angket KPK dalami. Pansus juga tidak akan mengintervensi proses Uji Materi yang terjadi di MK. Pansus, kata dia, tidak bisa mempengaruhi prosedur pengambilan keputusan di MK, walaupun sekedar meminta percepatan pengambilan putusan.
"Enggak bisa gitu, kita enggak bisa mempengaruhi prosedurnya instansi lain. Silakan dulu dia berproses saja," jelas dia lagi.
Walaupun demikian, Eddy berharap perpanjangan masa kerja Pansus bisa berjalan singkat. Saat masa perpanjangan tersebut, Pansus ingin mengefektifkan pekerjaan penyelidikan yang dilakukan oleh KPK.
"Kalau bisa lebih cepat lebih sistematis sehingga temuan-temuan kita ini betul untuk melakukan perbaikan pada KPK," ujar dia.
Sedangkan untuk rekomendasi Pansus sendiri, Eddy mengatakan, saat ini Pansus belum bisa mengatakan dalam tahap penyusunan rekomendasi. Rekomendasi Pansus, kata dian, akan disampaikan dengan data-data yang lengkap, selanjutnya akan diberikan pada fraksi-fraksi partai di DPR RI untuk dianalisa oleh fraksi-fraksi sehingga fraksi juga bisa menyuarakan pendapat.
"Kemudian untuk semua nanti kita rapatkan di sidang paripurna, setelah paripurna setuju kita akan memberikan rekomendasi pada pemerintah," pungkasnya.