REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Ketum MUI) Maruf Amin meminta sejumlah elemen masyarakat tidak menggelar aksi 299 yang mengusung tema menolak PKI dan Peraturan Perundangan-Undangan (Perppu) tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). "Sebenarnya (demo) itu tidak perlu lagi," kata Amin di Jakarta, Rabu (27/9).
Amin mengatakan seharusnya masyarakat mempercayakan kepada mekanisme yang telah berjalan terkait dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas itu. Terkait tuntutan penolakan terhadap keberadaan PKI, Amin menuturkan pengikut paham komunis itu sudah tidak muncul di Indonesia.
Jika ditemukan orang yang terlibat PKI, Amin meminta masyarakat melaporkan hal itu kepada aparat kepolisian untuk diproses lebih lanjut. "Masyarakat dan pemerintah harus bekerja sama mengantisipasi agar paham itu tidak hidup kembali," tutur Amin.
Amin mengimbau elemen masyarakat yang tidak puas dengan Perppu Ormas bisa menempuh proses hukum yang berlaku dengan cara menguji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggelar rapat koordinasi dengan TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta guna mengamankan aksi 299 menuntut Tolak Perppu Ormas dan keberadaan PKI pada Jumat (29/9). Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menyebutkan massa aksi 299 akan mengerahkan sekitar 15 ribu orang yang dipusatkan di Gedung DPR RI.
Argo menambahkan Polda Metro Jaya bersama pihak terkait akan mengerahkan sekitar 18 ribu personil guna mengamankan aksi tersebut. Argo mengimbau peserta aksi menjaga keamanan dan ketertiban umum saat menyampaikan pendapat di muka umum.