REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kanit II Subdit IV Cybercrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Didik Putra Kuncoro mengatakan, Aris Wahyudi diamankan bukan karena masalah nikah siri. Aris diamankan karena menjual konten yang mengarah kepelanggaran pornografi di situs Nikahsirri.com.
"Bukan karena nikah sirinya itu yang nangani ahli agama..Tapi kita bergerak berdasarkan adanya konteks pornografi di dalam website tersebut," kata Didik saat diskusi dengan tema "Perlindungan Perempuan dan Anak Terhadap Kejahatan di Internet" di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/9).
Didik menuturkan, alasan polisi tertarik menyelidiki situs Nikahsirri.com itu memeliki beberapa konten yang sudah mengarah kepada konten yan berbau pornografi. "Mohon maaf pertamaalambang dari Nikahsirri.com itu ada kaki dua kebawah sama dua kaki ke atas," ujarnya.
Selain itu, polisi memutuskankan untuk meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan dengan menangkap Aris di kediamannyaJalan Manggis, No A91 RT 01/10, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Minggu,itu ada gambar yang jelas-jelas melanggar UU Pornografi.
"Yang kedua alasan mengamankan Aris karena di koin maharnya itu ada gambar laki-laki dan perempuan sedang melakukan hubungan intim," katanya.
Setelah melakukan penangkapan terhadap Aris, polisi langsung menetapkan Aris sebagai tersangka dengan menjeratnya dengan pasal Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.