Sabtu 30 Sep 2017 02:45 WIB

Hakim : KPK Gunakan Alat Bukti Orang Lain untuk Jerat Setnov

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Gita Amanda
Petugas memeriksa barang bukti dalam sidang praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (25/9).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Petugas memeriksa barang bukti dalam sidang praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (25/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Tunggal sidang praperadilan Setya Novanto, Cepi Iskandar dalam pertimbangan putusannya menyatakan bukti yang diperoleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka, bukan hasil dari penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) itu sendiri.

"Menimbang bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh oleh termohon (KPK) dan pemeriksaan sejumlah saksi, setelah diperiksa bukti-bukti yang diperoleh termohon bukan hasil dari sprindik nomor 56/01/07/2017 sebelum ditetapkan sebagai tersangka," kata Hakim Cepi saat membacakan pertimbangan putusan di PN Jaksel, Jumat (29/9).

 

Selain itu, salah satu pertimbangan Hakim Cepi hingga akhirnya meloloskan Novanto, yaitu karena KPK menggunakan alat bukti dalam penyelidikan dan penyidikan untuk perkara orang lain, yaitu Irman, Sugiharto dan Andi Narogong.

 

Oleh karena itu, Hakim Cepi mengatakan ketika Novanto selaku pemohon ditetapkan sebagai tersangka, KPK selaku termohon belum melakukan penyidikan dalam perkara yang dimaksud (a quo). KPK pun dinyatakan belum memeriksa calon tersangka dan saksi-saksi serta alat-alat bukti.

 

"Karena secara logika hukum termohon (KPK) harus mempunyai waktu dalam waktu yang singkat sejak 17 Juli 2017 untuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka, sesuatu hal yang tidak mungkin yang dilakukan oleh termohon," kata Hakim Cepi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement