Sabtu 30 Sep 2017 03:48 WIB

PSHK: Kemenangan Setnov Sudah Terprediksi

Rep: Santi Sopia/ Red: Gita Amanda
Pengunjuk rasa membawa poster Ketua DPR Setya Novanto saat aksi di depan gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/9).
Foto: ANTARA
Pengunjuk rasa membawa poster Ketua DPR Setya Novanto saat aksi di depan gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Susanto Ginting menilai kemenangan praperadilan Setya Novanto (Setnov) sebenarnya sudah terprediksi sejak awal. Sebab paling tidak, menurut dia, beberapa hal terkait persidangan mengkonfirmasi hal itu.

"Misalnya, ketika eksepsi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ditolak, pihak intervensi tidak diperiksa oleh hakim, permintaan KPK untuk membuka penyadapan tidak dikabulkan, dan seterusnya," kata Miko pada Republika.co.id, Sabtu (30/9).

 

Dalam asumsi ideal, kata dia, sebenarnya tidak ada alasan bagi hakim untuk mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto. Apalagi sebenarnya praperadilan ini terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka berdasarkan bukti yang cukup. "Jadi bukan pemeriksaan pokok perkara," lanjutnya.

 

Pokok perkara yang menentukan perbuatan Setya Novanto benar atau tidak juga belum dilakukan. Artinya, Miko menambahkan, tidak benar bahwa Setnov tidak terbukti melakukan perbuatan yang disangkakan KPK karena pemeriksaan pokok perkara belum dilakukan.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement