REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Susanto Ginting menilai kemenangan praperadilan Setya Novanto (Setnov) sebenarnya sudah terprediksi sejak awal. Sebab paling tidak, menurut dia, beberapa hal terkait persidangan mengkonfirmasi hal itu.
"Misalnya, ketika eksepsi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ditolak, pihak intervensi tidak diperiksa oleh hakim, permintaan KPK untuk membuka penyadapan tidak dikabulkan, dan seterusnya," kata Miko pada Republika.co.id, Sabtu (30/9).
Dalam asumsi ideal, kata dia, sebenarnya tidak ada alasan bagi hakim untuk mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto. Apalagi sebenarnya praperadilan ini terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka berdasarkan bukti yang cukup. "Jadi bukan pemeriksaan pokok perkara," lanjutnya.
Pokok perkara yang menentukan perbuatan Setya Novanto benar atau tidak juga belum dilakukan. Artinya, Miko menambahkan, tidak benar bahwa Setnov tidak terbukti melakukan perbuatan yang disangkakan KPK karena pemeriksaan pokok perkara belum dilakukan.