Ahad 01 Oct 2017 18:16 WIB

Pengadilan Malaysia Lanjutkan Sidang Pembunuhan Kim Jong-nam

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Andi Nur Aminah
Warga Indonesia Siti Aisyah (berkaus merah) dengan dikawal polisi bersenapan otomatis saat akan masuk ke Pengadilan Sepang di Sepang, Malaysia, Rabu (1/3). Bersama perempuan Vietnam, ia diduga membunuh warga Korea Utara Kim Jong-nam.
Foto: AP Photo
Warga Indonesia Siti Aisyah (berkaus merah) dengan dikawal polisi bersenapan otomatis saat akan masuk ke Pengadilan Sepang di Sepang, Malaysia, Rabu (1/3). Bersama perempuan Vietnam, ia diduga membunuh warga Korea Utara Kim Jong-nam.

REPUBLIKA.CO.ID, SHAH ALAM -- Pengadilan Tinggi di Shah Alam, Malaysia, akan kembali melanjutkan sidang pembunuhan Kim Jong-nam, pada Senin (2/10) besok. Kim Jong-nam atau Kim Chol adalah saudara seayah pemimpin Korea Utara (Korut) yang tewas di Kuala Lumpur International Airport 2 (KLIA) pada 13 Februari lalu.

Sidang akan digelar di hadapan Hakim Datuk Azmi Ariffin, dengan agenda mendengarkan saksi dan permohonan kedua terdakwa, yaitu Siti Aisyah (25 tahun) dari Indonesia dan Doan Thi Huonh (28) dari Vietnam. Mereka didakwa berdasarkan Pasal 302 KUHP yang memberikan ancaman hukuman mati.

Jaksa penuntut umum akan memanggil 30 sampai 40 saksi, yang 10 di antaranya adalah saksi ahli, termasuk pakar agen saraf VX, dan juga beberapa orang asing. Direktur Penuntut Umum Selangor Muhamad Iskandar Ahmad didaulat untuk memimpin tim jaksa penuntut umum.

Sementara, pengacara Gooi Soon Seng akan membela Siti Aisyah dan pengacara Hisyam Teh Poh Teik dan Datuk Naran Singh akan melakukan pembelaan untuk Doan. Siti Aisyah dan Doan pertama didakwa melakukan pelanggaran pada 1 Maret di Pengadilan Tinggi Sepang.

Namun, tidak ada pembelaan yang diajukan dari kedua terdakwa karena hukuman mati berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Tinggi. Kasus tersebut kemudian dipindahkan ke Pengadilan Tinggi Shah Alam pada 30 Mei.

Saat hari kematiannya, Kim Jong-nam berada di KLIA2 untuk naik pesawat ke Macau. Kemudian dua wanita mendekati dan tiba-tiba menyeka wajahnya dengan cairan beracun, yang kemudian diidentifikasi sebagai agen saraf VX.

Dilansir dari Strait Times, Kim Jong-nam melakukan perjalanan dengan paspor bernama Kim Chol dan sampai di Malaysia pada 6 Februari. Ia meninggal dalam perjalanan ke Rumah Sakit Putrajaya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement