REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI 2017 pada sidang paripurna di Gedung DPRD DKI, Senin (2/10). APBD-P 2017 diketok diangka Rp 71,89 triliun.
"Dengan telah disetujui raperda tentang Perubahan APBD 2017 menjadi Perda, maka perda tersebut akan diserahkan ke gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan undang-undang yang berlaku," ujar Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
APBD-P 2017 sebesar Rp 71,89 triliun ini lebih besar dari APBD 2017 yang ditetapkan sebesar Rp 70,19 triliun. Dalam penyampaiannya, DPRD memberikan beberapa catatan dan rekomendasi terhadap APBD-P 2017 kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Pertama, catatan dan rekomendasi untuk Bidang Pemerintahan. Kedua, Bidang Perekonomian dan Keuangan. Ketiga, Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup dan keempat yakni Bidang Kesejahteraan Masyarakat.
Menurut Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, rekomendasi dari DPRD lebih tertuju untuk gubernur dan wakil gubernur terpilih yang akan dilantik 15 Oktober mendatang. Dia mengucapkan terima kasih di akhir masa jabatannya ini kepada semua pihak yang telah bekerja bersama Pemprov DKI 2012-2017.
"Prinsipnya, saya bersama Pak Jokowi dan Pak Basuki Tjahaja Purnama menyatakan terima kasih atas apresiasi yang diberikan dewan atas pemerintahan 2012-2017. Tentunya ada kelemahan di sana sini. Dan itu sebagai bahan masukan yang baik dan diselesaikan di masa selanjutnya," katanya.