REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, KPU harus memperlakukan semua parpol calon peserta Pemilu Serentak 2019 dengan adil. Perludem mengingatkan ada peluang bagi KPU di daerah untuk memperlakukan Parpol tidak sesuai standar.
"Memberlakukan setiap parpol dengan standar sama dan konsisten itu penting, sebab berdasarkan pelaksanaan Pilkada lalu terdapat beberapa KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota memperlakukan bakal calon kepala daerah secara tidak standar," ujarnya dalam keterangan pers kepada wartawan, Senin (2/10).
Titi mencontohkan, ada penyelenggara yang memberikan kesempatan perbaikan kepada pasangan calon. Di sisi lain ada penyelenggara yang tidak memberikan kesempatan perbaikan kepada pasangan calon.
Karena itu, lanjut dia perlu diberlakukan standar dokumen dan syarat yang harus dilengkapi oleh Parpol. Menurut Titi, ini pun penting dijaga sebagai bentuk profesionalitas KPU sebagai penyelenggara pemilu dalam melayani setiap pemangku kepentingan penyelenggaraan pemilu.
"Selain itu, hal ini juga diperlukan untuk menghindari potensi gugatan terhadap proses pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu," katanya.
Terakhir, Titi menyarankan KPU juga memiliki helpdesk dan call center untuk memberikan pelayanan intensif kepada partai politik calon peserta pemilu dalam metode pengisian Sipol agar bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk pendataan partai politik.
Berdasarkan Peraturan KPU Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, hari hari pertama dimulainya pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019 jatuh pada Selasa (3/10). Pendaftaran akan berlangsung selama 14 hari, sampai tanggal 16 Oktober 2017.
Pada proses pendaftaran ini, partai politik yang hendak mendaftar menjadi peserta Pemilu 2019, diwajibkan untuk menyerahkan seluruh syarat pendaftaran untuk kemudian diverifikasi oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu. Selain itu, ditanggal yang sama, kepada partai politik calon peserta pemilu juga diwajibkan untuk meneyrahkan salinan bukti keanggotaan partai politik kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Setelah pendaftaran tanggal 16 Oktober 2017 berakhir, maka KPU akan melakukan penelitian administrasi mulai dari tanggal 17 Oktober sampai 17 November 2017. Selanjutnya, pada tanggal 16 November 2017 sampai 17 November 2017, KPU akan menyampaikan hasil penelitian administrasi yang telah dilakukan.
Dari hasil penelitian administrasi, kepada partai politik calon peserta pemilu diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dari tanggal 18 November 2017 hingga 1 Desember 2017.
Setelahnya, KPU akan kembali melakukan penelitian terhadap dokumen administrasi hasil perbaikan yang telah dilakukan oleh partai politik calon peserta pemilu 2 Desember 2017 hingga 11 Desember 2017. Terakhir, hasil penelitian administrasi ini akan disampaikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan pimpinan partai politik tingkat pusat tanggal 12 Desember 2017 hingga 14 Desember 2017.