REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat mengakui potensi kecurangan yang timbul dari penyelenggara pemilu tingkat adhoc yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Potensi kecurangan meningkat manakala anggota berafiliasi dengan kepentingan politik terentu.
Komisioner KPU Jabar Nina Yuningsir mengatakan KPU sudah meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kecurangan itu. Buktinya, terdapat syarat menyatakan bebas dari partai politik dalam mekanisme pendaftaran anggota PPS, PPK dan KPPS.
"Kewaspadaan dari KPU melihat dari persyaratan. Berangkat dari penelitian administrasi akan diteliti karena ada CV dan harus ada pernyataan bukan anggota parpol. Minimal lima tahun sudah tidak aktif," katanya pada wartawan, Selasa (3/10).
KPU pun melalukan verifikasi untuk memastikan calon PPS, PPK dan KPPS bebas kepentingan politik tertentu. Hanya saja, diakuinya kemampuan KPU terbatas untuk membuktikan calon PPS, PPK dan KPPS bebas dari parpol. Sehingga menurutnya diperlukan partisipasi dari laporan masyarakat dalam memperkuat verifikasi.
"Memang selalu ditemukan hal seperti itu, kami hanya mengandalkan kejujuran pendaftar dan diumumkan (hasil rekrutmen, Red) untuk masukan dari masyarakat. Jika ditemukan (afiliasi politik, Red) sudah berjalan, kami lakukan pemberhentian," ujarnya.